Berita Banyumas
Dekan FK Unsoed Kritik Keras Rencana RSPPU: Timbulkan Konflik Kepentingan Pendidikan Dokter
RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto direncanakan akan ditetapkan sebagai RSPPU berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Tengah.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Peringatan Dies Natalis Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang digelar pada Sabtu (25/9/2025) menjadi momentum penting bagi civitas akademika menyuarakan persoalan serius dalam sistem pendidikan kedokteran Indonesia.
Dalam forum tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran Unsoed, Dr. dr. M. Mukhlis Rudi Prihatno, M.Kes., M.Si.Med., Sp.An-KNA menyampaikan kritik tajam terhadap keberadaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan yang dinilai dapat menggeser mandat pendidikan kedokteran dari perguruan tinggi ke Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU).
"Pendidikan kedokteran sejak awal merupakan mandat perguruan tinggi.
Jika pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang mengatur soal RSPPU dibiarkan, maka akan muncul konflik kewenangan yang nyata, sebagaimana terlihat dalam hubungan antara Unsoed dan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo," kata Mukhlis.
Mukhlis menjelaskan, RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto direncanakan akan ditetapkan sebagai RSPPU berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Tengah.
Rencana inilah yang kemudian berdampak serius pada hubungan antara rumah sakit tersebut dengan Unsoed, terutama terkait pembukaan program pendidikan dokter spesialis.
"Ini bukan sekadar soal teknis atau penundaan.
Penolakan itu murni karena Margono akan difungsikan sebagai RSPPU.
Baca juga: Pertamina Tidak Melarang Pengisi BBM meski Pajak Kendaraannya Mati, Taufiq: Penting STNK Sesuai
Inilah akar permasalahan yang kami hadapi," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (26/9/2025).
Menurut Mukhlis, situasi ini menunjukkan adanya risiko nyata dari pelimpahan fungsi penyelenggara pendidikan kepada rumah sakit.
Ia menilai, hal ini membuka peluang besar terjadinya benturan antara kepentingan akademik dan layanan rumah sakit.
"Dengan menempatkan RSPPU sebagai alternatif pengendali penyelenggara pendidikan utama selain oleh perguruan tinggi, ada potensi besar terjadinya benturan kepentingan antara kepentingan akademik dan layanan rumah sakit.
Kasus Unsoed–RS Margono adalah contoh nyata yang tidak boleh diulang di daerah lain," tandasnya.
Permasalahan ini saat ini tengah berproses secara hukum di Mahkamah Konstitusi.
Judicial review terhadap regulasi terkait tercatat dalam Perkara No. 143/PUU-XXII/2025, yang menguji Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sepakat Ibu Kota Politik, Jokowi Ingin Tahun 2028 Semua Boyongan ke IKN |
![]() |
---|
Pertamina Tidak Melarang Pengisi BBM meski Pajak Kendaraannya Mati, Taufiq: Penting STNK Sesuai |
![]() |
---|
Netizen Sebut Papan Skor Stadion Wergu Wetan Kudus Mirip 'Batu Nisan' |
![]() |
---|
BRISIK! Program MBG Berujung Petaka Bagi Siswa, Siapa Bertanggungjawab? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.