Berita Banyumas

Dipecat Sepihak Tanpa Surat Peringatan, 2 Guru Madrasah Ponpes di Cilongok Ngadu ke Kemenag Banyumas

Dua guru madrasah di bawah Yayasan Annajah di Rancamaya Cilongok mengadu ke Kemenag Banyumas setelah dipecah secara sepihak.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
PEMECATAN SEPIHAK - Guru madrasah di bawah Yayasan Annajah Rancamaya, Cilongok, Afidatul Mutmainnah dan Siti Nur Khikmah, ditemani kuasa hukumnya Djoko Susanto, menyerahkan aduan terkait pemecatan sepihak yang dilakukan yayasan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Senin (3/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dua guru madrasah di bawah Yayasan Annajah, pemilik Pondok Pesantren An Najah di Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengadu ke Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas.
  • Mereka mengaku dipecat secara sepihak oleh yayasan atas tuduhan penggelapan dan melindungi tindak kejahatan yang belum terbukti kebenarannya.
  • Sebelum pemecatan, mereka mengaku tak diperiksa secara internal maupun mendapat surat peringatan.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua guru madrasah di bawah Yayasan Annajah, pemilik Pondok Pesantren An Najah di Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengadu ke Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas, Senin (3/11/2025).

Mereka mengaku dipecat secara sepihak oleh pihak yayasan tanpa alasan jelas dan prosedur yang semestinya.

Kedua guru tersebut adalah Afidatul Mutmainnah (35) dan Siti Nur Khikmah (32).

Mereka datang ke Kemenag Banyumas didampingi kuasa hukum Djoko Susanto SH. 

Memurut Djoko, pemecatan kedua kliennya tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan maupun etika lembaga pendidikan.

"Atas nama kuasa hukum dua orang guru ini, yang dipecat tanpa alasan jelas, kami meminta perlindungan kepada presiden, menteri, gubernur, bupati, PGRI, dan khususnya Kemenag Banyumas sebagai institusi vertikal yang membawahi madrasah," ujar Djoko.

Baca juga: LGBT di Banyumas Diduga Telah Menjalar ke Pelajar dan Pegawai Pemerintah, MUI Beri Perhatian Khusus

Ia menjelaskan, pemecatan dilakukan tanpa adanya Surat Peringatan (SP) tahap satu maupun dua.

"Mereka langsung di-PHK tanpa pemberitahuan lebih dulu."

"Padahal, mereka guru yang mendidik anak-anak di madrasah, seharusnya diperlakukan secara hormat," tambahnya.

Informasi yang disampaikan, kata Djoko, kedua guru tersebut dipecat atas tuduhan melakukan penggelapan dana pengadaan barang sekolah.

Namun, tuduhan ini tak disertai bukti yang sah.

"Sampai saat ini, belum ada hasil pemeriksaan internal maupun eksternal yang membuktikan tuduhan tersebut."

"Bahkan, surat pemecatan resmi pun belum diterima," tegasnya.

Tak hanya mengadukan soal pemecatan, Djoko juga melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan yayasan tersebut.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved