Berita Banyumas

DPR Dorong Reformasi Perlindungan Korban, Yanuar: Saksi Tak Boleh Takut Bersuara

Ironisnya, enam di antaranya justru terkait kasus pencucian uang, bukan kekerasan fisik atau seksual.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
DISKUSI SAKSI DAN KORBAN - Sosialisasi dan diskusi publik yang digelar LPSK bersama Komisi XIII DPR RI, Sabtu (27/9/2025), di Grand Karlita, Purwokerto.  Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, hingga kelompok pemuda. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Di tengah tingginya angka kekerasan dan kejahatan, kesadaran masyarakat Banyumas untuk mengakses perlindungan hukum masih terbilang rendah.

Sepanjang Januari hingga September 2025, hanya ada 10 permohonan perlindungan saksi dan korban yang diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari wilayah ini.

Ironisnya, enam di antaranya justru terkait kasus pencucian uang, bukan kekerasan fisik atau seksual.

Hal ini menjadi sorotan dalam sosialisasi dan diskusi publik yang digelar LPSK bersama Komisi XIII DPR RI, Sabtu (27/9/2025), di Purwokerto.

Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, hingga kelompok pemuda.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menilai rendahnya laporan bukan berarti tindak pidana di Banyumas minim.

"Jumlah ini memang kecil, tetapi tidak serta-merta menunjukkan risiko rendah.

Bisa jadi karena masyarakat belum sepenuhnya memahami fungsi dan peran LPSK," katanya.

Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat memahami saksi dan korban memiliki hak dilindungi secara hukum tidak hanya secara fisik, tapi juga psikis, sosial, dan ekonomi.

Wakil Ketua LPSK lainnya, Sri Suparyati, menambahkan perlindungan dari lembaganya kini makin komprehensif.

Baca juga: Gagal Comeback, PSIS Semarang Malah Kalah Lawan Persiba di Kandang Sendiri

"Kami tidak hanya melindungi dari ancaman fisik atau intimidasi, tetapi juga memperjuangkan hak restitusi dan kompensasi bagi korban," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Ia mengungkapkan, sejak awal 2025, LPSK telah membuka kantor perwakilan di Jawa Tengah.

Kehadiran ini diharapkan mampu mempercepat proses layanan, sekaligus mempermudah aparat penegak hukum dan pendamping korban dalam mengakses bantuan dan perlindungan.

"Korban tak perlu lagi menunggu lama atau bingung ke mana harus melapor.

Kita dekatkan layanan ke daerah," tegas Sri.

Dari data nasional, hingga September 2025, LPSK mencatat 11.148 permohonan perlindungan di seluruh Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved