Berita Banyumas

DPR Dorong Reformasi Perlindungan Korban, Yanuar: Saksi Tak Boleh Takut Bersuara

Ironisnya, enam di antaranya justru terkait kasus pencucian uang, bukan kekerasan fisik atau seksual.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
DISKUSI SAKSI DAN KORBAN - Sosialisasi dan diskusi publik yang digelar LPSK bersama Komisi XIII DPR RI, Sabtu (27/9/2025), di Grand Karlita, Purwokerto.  Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, hingga kelompok pemuda. 

Jawa Tengah berada di posisi keempat terbanyak, dengan 836 permohonan.

Namun kontribusi Banyumas masih jauh di bawah ekspektasi.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyatakan bahwa sistem hukum tidak akan berjalan efektif tanpa keberanian saksi dan keberpihakan terhadap korban.

"Kalau saksi takut bersuara, maka kasus bisa gagal diungkap.

Korban pun berhak dipulihkan agar bisa kembali menata hidup," kata Yanuar.

Baca juga: Pertamina Tidak Melarang Pengisi BBM meski Pajak Kendaraannya Mati, Taufiq: Penting STNK Sesuai

Ia menaruh perhatian khusus terhadap korban kekerasan seksual yang menurutnya sangat rentan mengalami trauma berulang jika sistem perlindungan tidak berpihak.

"Kita butuh sinergi antara regulasi, kapasitas lembaga, dan pendekatan yang berorientasi pada korban," tambahnya.

Diskusi publik ini ditutup dengan sesi interaktif.

Sejumlah masukan dari peserta, termasuk dari unsur masyarakat sipil, akademisi, dan pemuda, akan menjadi bahan evaluasi LPSK dalam memperkuat sistem perlindungan ke depan. (jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved