Berita Banyumas
DPR Dorong Reformasi Perlindungan Korban, Yanuar: Saksi Tak Boleh Takut Bersuara
Ironisnya, enam di antaranya justru terkait kasus pencucian uang, bukan kekerasan fisik atau seksual.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Di tengah tingginya angka kekerasan dan kejahatan, kesadaran masyarakat Banyumas untuk mengakses perlindungan hukum masih terbilang rendah.
Sepanjang Januari hingga September 2025, hanya ada 10 permohonan perlindungan saksi dan korban yang diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari wilayah ini.
Ironisnya, enam di antaranya justru terkait kasus pencucian uang, bukan kekerasan fisik atau seksual.
Hal ini menjadi sorotan dalam sosialisasi dan diskusi publik yang digelar LPSK bersama Komisi XIII DPR RI, Sabtu (27/9/2025), di Purwokerto.
Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, hingga kelompok pemuda.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menilai rendahnya laporan bukan berarti tindak pidana di Banyumas minim.
"Jumlah ini memang kecil, tetapi tidak serta-merta menunjukkan risiko rendah.
Bisa jadi karena masyarakat belum sepenuhnya memahami fungsi dan peran LPSK," katanya.
Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat memahami saksi dan korban memiliki hak dilindungi secara hukum tidak hanya secara fisik, tapi juga psikis, sosial, dan ekonomi.
Wakil Ketua LPSK lainnya, Sri Suparyati, menambahkan perlindungan dari lembaganya kini makin komprehensif.
Baca juga: Gagal Comeback, PSIS Semarang Malah Kalah Lawan Persiba di Kandang Sendiri
"Kami tidak hanya melindungi dari ancaman fisik atau intimidasi, tetapi juga memperjuangkan hak restitusi dan kompensasi bagi korban," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.
Ia mengungkapkan, sejak awal 2025, LPSK telah membuka kantor perwakilan di Jawa Tengah.
Kehadiran ini diharapkan mampu mempercepat proses layanan, sekaligus mempermudah aparat penegak hukum dan pendamping korban dalam mengakses bantuan dan perlindungan.
"Korban tak perlu lagi menunggu lama atau bingung ke mana harus melapor.
Kita dekatkan layanan ke daerah," tegas Sri.
Dari data nasional, hingga September 2025, LPSK mencatat 11.148 permohonan perlindungan di seluruh Indonesia.
Jawa Tengah berada di posisi keempat terbanyak, dengan 836 permohonan.
Namun kontribusi Banyumas masih jauh di bawah ekspektasi.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyatakan bahwa sistem hukum tidak akan berjalan efektif tanpa keberanian saksi dan keberpihakan terhadap korban.
"Kalau saksi takut bersuara, maka kasus bisa gagal diungkap.
Korban pun berhak dipulihkan agar bisa kembali menata hidup," kata Yanuar.
Baca juga: Pertamina Tidak Melarang Pengisi BBM meski Pajak Kendaraannya Mati, Taufiq: Penting STNK Sesuai
Ia menaruh perhatian khusus terhadap korban kekerasan seksual yang menurutnya sangat rentan mengalami trauma berulang jika sistem perlindungan tidak berpihak.
"Kita butuh sinergi antara regulasi, kapasitas lembaga, dan pendekatan yang berorientasi pada korban," tambahnya.
Diskusi publik ini ditutup dengan sesi interaktif.
Sejumlah masukan dari peserta, termasuk dari unsur masyarakat sipil, akademisi, dan pemuda, akan menjadi bahan evaluasi LPSK dalam memperkuat sistem perlindungan ke depan. (jti)
PETAKA 7 MENIT TERAKHIR, Kemenangan PSIS yang Sudah di Depan Mata Buyar, Penalti pun Gagal |
![]() |
---|
Gagal Comeback, PSIS Semarang Malah Kalah Lawan Persiba di Kandang Sendiri |
![]() |
---|
Duel Pemuda di Pasar Waru Mranggen Tewaskan 1 Orang, Gegara Hal Sepele |
![]() |
---|
BRISIK! Program MBG Berujung Petaka Bagi Siswa, Siapa Bertanggungjawab? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.