Jumat, 5 Juni 2026

Tahanan Curanmor Tewas

Datangi Polda Jateng, Keluarga Tahanan Tewas di Banyumas Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Polisi

Keluarga tahanan tewas di Polresta Banyumas melaporkan dugaan pelanggaran etik polisi ke Propam Polda Jawa Tengah, Jumat (7/7/2023).

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Keluarga almarhum Oki Kristodiawan (27), didampingi kuasa hukumnya, memberi keterangan kepada wartawan seusai mendatangi Polda Jateng untuk melakukan audiensi sekaligus penyerahan laporan dugaan pelanggaran etik anggota Polresta Banyumas kepada Propam Polda Jateng, Jumat (7/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Keluarga almarhum Oki Kristodiawan (27), warga RT 01 RW 02, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, yang tewas saat ditahan Polresta Banyumas, mendatangi Polda Jateng, Jumat (7/7/2023).

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polresta Banyumas hingga mengakibatkan Oki meninggal dunia.

Keluarga Oki tak hanya menuntut keadilan tetapi juga masih memiliki ganjalan terkait kematian pemuda tersebut.

Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik, mereka juga melakukan audiensi.

Dalam kesempatan itu, keluarga menuntut kasus itu dibuka secara gamblang.

Sebab, penetapan 10 tersangka dirasa belum cukup.

Keluarga meminta, Polda Jateng menindak tegas anggota polisi jika ditemukan terlibat dalam kasus itu.

"Keluarga almarhum Oki paham, antara oknum dan lembaga. Maka, kami mendukung kepolisian ketika ada oknum yang tidak benar, kotor, berbuat jahat, segera diselesaikan," kata kakak sepupu almarhum Oki, Purwoko, saat memberi keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan Polda Jateng.

Baca juga: Menduga Ada Pelanggaran HAM, LBH Yogyakarta Minta Mabes Polri Usut Kasus Tahanan Tewas di Banyumas

Menurutnya, ada beberapa kejanggalan kematian korban sehingga keluarga berusaha mencari jawaban dari teka-teki tersebut.

Di antaranya, berdasarkan bukti rekam medis Instalasi Laboratorium Pemerintah Provinsi Jawa Tengah RSUD Margono Soekarjo, korban diduga sudah meninggal sejak tanggal
19 Mei 2023.

Kemudian, baru diberitahukan kepada keluarga pada tanggal 2 Juni 2023.

"Kami diberitahu polisi bahwa Oki meninggal tanggal 2 Juni. Kami butuh rekam medis selama 14 hari korban dirawat di Ruang Asoka, kami sudah bersurat ke rumah sakit dua pekan lalu untuk menanyakan hal itu, sampai sekarang belum ada jawaban," ungkapnya.

Kondisi itu, tentu membuat keluarga curiga dengan dugaan adanya perawatan korban yang disembunyikan dari pihak keluarga.

Ditambah, terdapat kejanggalan ketika melihat jasad almarhum yang terdapat sejumlah luka.

"Kami butuh rekam medis itu untuk menguatkan surat kematian Oki yang bertanggal 2 Juni 2023," tuturnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved