Kamis, 4 Juni 2026

Berita Banyumas

Bahas Raperda Pilkades, DPRD Banyumas Belajar ke Sleman yang Gunakan E-voting untuk Jaga Jurdil

Pansus 9 DPRD Banyumas belajar terkait pelaksaan pilkades serentak di Kabupaten Slemen yang telah menggunakan e-voting untuk pemungutan suara.

Tayang:
Tribun Banyumas/Dok Didi Rudianto
KUNKER DPRD - Pansus 9 DPRD Kabupaten Banyumas melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sleman, Selasa (2/6/2026). Kunker tersebut untuk mencari komparasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Pilkades yang jujur dan adil (jurdil). 
Ringkasan Berita:
  • Pansus 9 DPRD Banyumas melakukan kunjungan kerja dan melakukan studi tentang pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sleman.
  • Penggunaan e-votting dalam pilkades di Sleman dinilai menjaga kejujuran dan keadilan (jurdil) dalam pemilihan kepala desa.
  • Saat ini, Banyumas tengah mempersiapkan Raperda Pilkades yang rencananya digunakan dalam pilkades serentak 2027.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (2/6/2026).

Mereka ingin mengomparasi dan belajar tentang pelaksaan pilkades serentak di Sleman yang dinilai berhasil.

Pansus 9 DPRD Banyumas sendiri saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Kegiatan tersebut diikuti Bagian Hukum Setda Banyumas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Banyumas berencana menggelar pilkades pada tahun 2027 mendatang.

Baca juga: Festival Burung Kicau Hingga Lomba Mancing Meriahkan Hari Koperasi di Banyumas, Catat Tanggalnya!

Ketua Pansus 9 DPRD Banyumas Didi Rudianto mengatakan, kedatangan Pansus 9 ke Pemkab Sleman untuk mencari komparasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Pilkades. 

Pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sleman pada 2021 lalu dinilai berhasil.

"Yang paling menarik, di sana menggunakan e-voting sehingga lebih jujur dan adil (Jurdil)."

"Cuma, butuh biaya yang sangat besar, mencapai Rp45 juta-Rp60 juta per kelurahan," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Rabu (3/6/2026).

Didi mengatakan, Kabupaten Sleman juga menetapkan aturan, jika calon lebih dari 5 orang maka akan dilakukan seleksi terlebih dahulu. 

Baca juga: 61 Perusahaan Ikuti Banyumas Job Fair 2026, Sediakan 2.948 Lowongan Kerja

Lalu, gugatan calon terpilih dilakukan 30 hari setelah pemilihan. 

Kemudian, usia bakal calon minimal 25 tahun tanpa batasan usia maksimal.

"Dari kunjungan tersebut, harapannya, Kabupaten Banyumas dapat menduplikasi hal-hal positif dalam tahapan-tahapan Pilkades di Sleman agar bisa berjalan jurdil," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved