Berita Banyumas
Lengkap Aturan Terbaru SPMB 2026 di Banyumas, Jalur Domisili Ada 4 kategori
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Banyumas mengalami perubahan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Banyumas mengalami perubahan dibandingkan pelaksanaan tahun sebelumnya.
Mulai dari penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA), pengaturan baru jalur domisili yang dibagi menjadi empat tingkatan wilayah, hingga dibukanya kesempatan bagi penghafal kitab suci dan pelaku ritus keagamaan untuk memperoleh jalur prestasi.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan sistem penerimaan peserta didik yang lebih terukur, transparan, dan mampu mengakomodasi beragam potensi calon murid.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Wahyu Adhi Fibrianto, mengatakan persiapan SPMB 2026 telah dilakukan sejak Februari 2026 bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Banyumas.
Wahyu menjelaskan, perubahan paling mendasar pada SPMB 2026 adalah pemisahan jadwal pembuatan akun dan pendaftaran sekolah.
Apabila pada SPMB 2025 pembuatan akun dan pendaftaran dilakukan secara bersamaan, maka pada tahun ini kedua tahapan tersebut dipisahkan.
Dengan sistem baru tersebut, calon peserta didik terlebih dahulu membuat akun dan melakukan verifikasi berkas.
Saat pendaftaran dibuka, peserta hanya perlu memilih sekolah tujuan tanpa harus kembali mengunggah dokumen.
"Jadi ketika masa pendaftaran dibuka, calon murid tinggal memilih sekolah tujuan karena seluruh berkas sudah diverifikasi lebih dulu," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com saat launching SPMB di Aula Ki Hajar Dewantara, Dindik Banyumas, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, jalur domisili yang sebelumnya hanya dibagi menjadi dua level kedekatan wilayah kini diperluas menjadi empat kategori dan mengakomodasi wilayah RW yang berada paling dekat dengan sekolah.
Kebijakan tersebut dibuat untuk mengatasi persoalan yang selama ini muncul, yakni adanya siswa yang tinggal sangat dekat dengan sekolah tetapi berbeda desa atau kelurahan sehingga tidak masuk wilayah prioritas penerimaan.
Pada SPMB 2025, jalur domisili hanya dibagi menjadi wilayah utama dan wilayah sebaran.
Sementara pada SPMB 2026, jalur domisili dibagi menjadi empat tingkatan wilayah.
Domisili I merupakan wilayah penerimaan yang terdiri dari RW yang bersinggungan langsung dengan sekolah dalam wilayah Kabupaten Banyumas.
Domisili II merupakan wilayah penerimaan yang terdiri dari RW di luar Domisili I namun masih berada dalam desa atau kelurahan yang bersinggungan langsung dengan sekolah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/24062025-spmb-banyumas-verifikasi-akun-tersendat-server-down.jpg)