Rabu, 3 Juni 2026

Berita Banyumas

Ribuan Obat Daftar G Siap Diedarkan secara Ilegal di Banyumas, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Polisi menangkap tiga pengedar obat ilegal bersama ribuan butir obat daftar G dan psikotropika. Diduga akan diedarkan di wilayah Banyumas .

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Polresta Banyumas
OBAT KERAS - Polisi memeriksa barang bukti obat daftar G dan psikotropika yang diamankan bersama tersangka kasus peredaran obat ilegal, Senin (1/6/2026). Dalam kasus ini, polisi menyita sedikitnya 2.251 butir obat daftar G dan 739 butir psikotropika berbagai jenis dari tiga tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap tiga warga Banyumas bersama ribuan obat daftar G dan psikotropika.
  • Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Banyumas Selatan.
  • Polisi masih mendalami kasus ini lantaran mencurigai adanya jaringan lebih luas dalam peredaran obat ilegal di Banyumas.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menangkap tiga tersangka pengedar obat ilegal di wilayah Purwokerto Selatan.

Dari tangan mereka, polisi menyita ribuan obat daftar G dan psikotropika siap edar.

Operasi penangkapan tersebut digelar Senin (1/6/2026).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan jajaran Satresnarkoba.

"Ketiga tersangka kami amankan di hari yang sama dengan barang bukti obat daftar G dan psikotropika dalam jumlah signifikan."

"Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat Banyumas khususnya," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026). 

Baca juga: Bahas Raperda Pilkades, DPRD Banyumas Belajar ke Sleman yang Gunakan E-voting untuk Jaga Jurdil

Tersangka pertama yang ditangkap yakni AHR (26), warga Kecamatan Sokaraja.

Ia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di teras sebuah rumah di kawasan Perumahan Teluk Pamujan, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Dari tangan AHR, polisi menyita 70 butir obat daftar G, 200 butir psikotropika jenis alprazolam, uang tunai Rp2,4 juta, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan tersangka kedua berinisial SB alias Budi Napi (56), warga Purwokerto Selatan.

Dari tersangka ini, polisi menemukan barang bukti jauh lebih banyak, yakni 1.711 butir obat daftar G dan 440 butir psikotropika berbagai jenis.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp2,3 juta dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang-barang tersebut diperoleh dari tersangka AHR dan diduga akan diedarkan kembali.

"Modusnya klasik, sebagian untuk konsumsi, sebagian lagi dijual."

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved