Berita Banyumas
Ribuan Obat Daftar G Siap Diedarkan secara Ilegal di Banyumas, Polisi Tangkap 3 Tersangka
Polisi menangkap tiga pengedar obat ilegal bersama ribuan butir obat daftar G dan psikotropika. Diduga akan diedarkan di wilayah Banyumas .
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap tiga warga Banyumas bersama ribuan obat daftar G dan psikotropika.
- Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Banyumas Selatan.
- Polisi masih mendalami kasus ini lantaran mencurigai adanya jaringan lebih luas dalam peredaran obat ilegal di Banyumas.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas menangkap tiga tersangka pengedar obat ilegal di wilayah Purwokerto Selatan.
Dari tangan mereka, polisi menyita ribuan obat daftar G dan psikotropika siap edar.
Operasi penangkapan tersebut digelar Senin (1/6/2026).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan jajaran Satresnarkoba.
"Ketiga tersangka kami amankan di hari yang sama dengan barang bukti obat daftar G dan psikotropika dalam jumlah signifikan."
"Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat Banyumas khususnya," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Bahas Raperda Pilkades, DPRD Banyumas Belajar ke Sleman yang Gunakan E-voting untuk Jaga Jurdil
Tersangka pertama yang ditangkap yakni AHR (26), warga Kecamatan Sokaraja.
Ia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di teras sebuah rumah di kawasan Perumahan Teluk Pamujan, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Dari tangan AHR, polisi menyita 70 butir obat daftar G, 200 butir psikotropika jenis alprazolam, uang tunai Rp2,4 juta, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan tersangka kedua berinisial SB alias Budi Napi (56), warga Purwokerto Selatan.
Dari tersangka ini, polisi menemukan barang bukti jauh lebih banyak, yakni 1.711 butir obat daftar G dan 440 butir psikotropika berbagai jenis.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp2,3 juta dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang-barang tersebut diperoleh dari tersangka AHR dan diduga akan diedarkan kembali.
"Modusnya klasik, sebagian untuk konsumsi, sebagian lagi dijual."
| Bak Film Avatar, Fauzan Puas Lihat Keindahan Festival Lampu Lumiland Purwokerto |
|
|---|
| Bahas Raperda Pilkades, DPRD Banyumas Belajar ke Sleman yang Gunakan E-voting untuk Jaga Jurdil |
|
|---|
| Festival Burung Kicau Hingga Lomba Mancing Meriahkan Hari Koperasi di Banyumas, Catat Tanggalnya! |
|
|---|
| 61 Perusahaan Ikuti Banyumas Job Fair 2026, Sediakan 2.948 Lowongan Kerja |
|
|---|
| SPMB SD di Banyumas 2026 Full Online, Anak Usia 5 Tahun Boleh Daftar dengan Syarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260603-barang-bukti-obat-daftar-g-yang-akan-diedarkan-di-banyumas.jpg)