Tahanan Curanmor Tewas

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, 10 Penganiaya Tahanan Polresta Banyumas Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sepuluh terdakwa penganiaya sesama tahanan Polresta Banyumas divonis hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Sepuluh terdakwa kasus penganiaya sesama tahanan hingga tewas di Polresta Banyumas mendengarkan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (11/1/2024). Hakim menyatakan mereka bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun kepada masing-masing mereka. 

Penasihat hukum sejumlah terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Purwokerto, Bimas Dewanto, mengapresiasi putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, ini putusan yang adil," ujar Bimas.

Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan kasus curanmor, Oki Kristodiawan, meninggal dalam penahanan di Polresta Banyumas.

Dari penyelidikan terungkap, Oki tewas karena dianiaya polisi dan sesama tahanan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat bintara Polresta Banyumas dan 10 tahanan satu sel dengan Oki.

Empat bintara yang bertanggung jawab dalam kasus itu lebih dulu menjalani sidang vonis.

Satu orang divonis delapan tahun penjara sementara tiga lainnya divonis tujuh tahun penjara. (*)

Baca juga: Banyak Keluhan Soal Kualitas Rumah Subsidi, Disperakim Jateng Segera Terjunkan Tim Khusus Pemantau

Baca juga: Beredar Spanduk Bergambar Dandim Sukoharjo dan Capres Prabowo-Gibran, Bawaslu Temukan di 3 Titik

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved