Tahanan Curanmor Tewas
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, 10 Penganiaya Tahanan Polresta Banyumas Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sepuluh terdakwa penganiaya sesama tahanan Polresta Banyumas divonis hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Penasihat hukum sejumlah terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Purwokerto, Bimas Dewanto, mengapresiasi putusan tersebut.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim, ini putusan yang adil," ujar Bimas.
Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan kasus curanmor, Oki Kristodiawan, meninggal dalam penahanan di Polresta Banyumas.
Dari penyelidikan terungkap, Oki tewas karena dianiaya polisi dan sesama tahanan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat bintara Polresta Banyumas dan 10 tahanan satu sel dengan Oki.
Empat bintara yang bertanggung jawab dalam kasus itu lebih dulu menjalani sidang vonis.
Satu orang divonis delapan tahun penjara sementara tiga lainnya divonis tujuh tahun penjara. (*)
Baca juga: Banyak Keluhan Soal Kualitas Rumah Subsidi, Disperakim Jateng Segera Terjunkan Tim Khusus Pemantau
Baca juga: Beredar Spanduk Bergambar Dandim Sukoharjo dan Capres Prabowo-Gibran, Bawaslu Temukan di 3 Titik
hajar tahanan
Tersangka tahanan tewas Banyumas
tahanan curanmor tewas
Polresta Banyumas
Tahanan tewas
banyumas Hari Ini
berita banyumas terkini
Anggota Polresta Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Tahanan Curanmor Hingga Tewas |
![]() |
---|
4 Polisi Polresta Banyumas Dituntut Hukuman 6-7 Tahun Penjara, Aniaya Tahanan Curanmor hingga Tewas |
![]() |
---|
Kompolonas Minta Polda Jateng Usut Tuntas Kasus Tahanan Tewas di Sel Polresta Banyumas |
![]() |
---|
Datangi Polda Jateng, Keluarga Tahanan Tewas di Banyumas Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Polisi |
![]() |
---|
Menduga Ada Pelanggaran HAM, LBH Yogyakarta Minta Mabes Polri Usut Kasus Tahanan Tewas di Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.