Berita Banyumas
3 Anggota Polresta Banyumas Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Aniaya Tahanan Hingga Tewas
Tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi divonis 7 tahun penjara dalam kasus aniaya tahanan hingga tewas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi divonis 7 tahun penjara dalam kasus aniaya tahanan hingga tewas.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (9/1/2024).
Selama persidangan ketiga terdakwa mengenakan atasan kemeja putih dan celana hitam panjang.
Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo didampingi oleh Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah menjatuhi hukuman penjara selama 7 tahun penjara.
Menyatakan ketiga bintara polisi atas nama Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan Made Arsana (36) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Motif Pengemudi Mobil Mobilio yang Nyemplung ke Sungai Usai Dikejar Petugas di Tegal Masih Misterius
"Menjatuhkan pidana terdakwa subsider pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Rudy dalam persidangan, Selasa (9/1/2024).
Vonis tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, yang sebelumnya menuntut dengan kurungan penjara selama enam tahun.
"Putusan 7 tahun itu ngawur, sama sekali tidak memandang mereka adalah anak anak yang prestasi dan andalan resmob Banyumas.
Sehingga kita akan banding, ini manjadi satu atensi.
Memori banding akan kita sampaikan.
Satu hal jadi catatan adalah keterangan
kemarin minta bebas sehingga kami tidak meminta keringanan hukuman," ujarnya penasehat hukum terdakwa, Arif Budi Cahyono kepada Tribunbanyumas.com.
Ada beberapa faktor menurut Hakim Rudy yang memberatkan dan meringkan.
Adapun keadaan yang memberatkan, terdakwa seorang anggota kepolisian.
Perbuatan terdakwa menyebabkan Almarhum Oki meninggal dunia.
Baca juga: Kok Bisa Solo Banyak Warung Penjual Daging Anjing? Sampai Polda Gandeng MUI
Lalu terdakwa berbelit-belit di persidangan.
Majelis hakim menganggap, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.
Usai pembacaan vonis langsung diminta berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya yang mendampingi terdakwa selama persidangan.
Diberitakan sebelumnya, satu terdakwa lain berinisial Aditya Anjar Nugroho (34) sudah divonis 8 tahun penjara. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.