Penetapan UMK 2024
Buruh Jateng: Kenaikan UMK Tak Sebanding Naik Gaji ASN, Mereka Dibayar Negara, Kami Bayar Pajak
Jelang hari terakhir pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng, buruh masih kukuh meminta pemerintah menaikan minimal 15 persen.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Jelang hari terakhir pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng, buruh masih kukuh meminta pemerintah menaikan minimal 15 persen.
Jika penetapan UMK berdasarkan PP Nomor 51, dikatakan buruh, besaran kenaikan tidak sebanding dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut lantaran menurutnya, penetapan UMP beberapa waktu lalu mengecewakan.
Baca juga: Pengumuman UMK di Jateng, Buruh Akan Demo Tuntut 15 Persen
Pasalnya kenaikan UMP 4,02 persen masih jauh dari harapan para buruh.
Kenaikan UMP juga sangat jauh dibanding kenaikan ekonomi Jateng di angka 5,23 persen.
"Kami ingin Pj Gubernur Jateng menggunakan hati nurani dalam menetapkan UMK," kata Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (30/11/2023).
Aulia menegaskan, buruh juga punya hak hidup layak.
Baca juga: Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Puluhan Buruh Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen
Buruh juga punya hak memberikan pendidikan ke anak dan gizi yang baik, tidak hanya ASN.
Di mana gaji ASN naik 8 persen dan pensiunan 12 persen.
Gaji dan pajak ASN dikatakannya dibayar oleh negara.
Sedangkan buruh yang membayar pajak hanya naik 4 persen.
"Di mana letak keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kami ingin sila ke-5 Pancasila bukan hanya indah di kertas tapi juga bisa diraksan," imbuh pria yang juga Ketua Partai Buruh Jateng ini.
"Hal itu menunjukan kenaikan ekonomi di Jateng tidak bisa dinikmati kaum buruh," lanjutnya.
Baca juga: Jelang Penetepan UMK Jateng, Buruh Ngotot 15 Persen, Pasang Spanduk di depan Gubernuran
Ribuan buruh dijadwalkan bakal memadati Jalan Pahlawan Kota Semarang Kamis (30/11/2023) sore.
Mereka akan menyuarakan keluh kesah para buruh di Jateng.
Selain itu, para buruh akan mengawal penetapan Upah Minimun Kota Kabupaten (UMK). (*)
Baca juga: Jadi Kabupaten Termiskin di Jawa Tengah, Kebumen Ajukan UMK di Atas UMP Provinsi
Alasan Pj Gubernur Tetapkan UMK Jateng Rata-rata Rp89 Ribu atau 4 Persen |
![]() |
---|
Alasan UMK Kota Semarang Tertinggi dan Daerah Lain tak Boleh Iri |
![]() |
---|
Alhamdulillah, UMK 2024 Kota Pekalongan Tertinggi ke-6 di Jateng, Naik Rp83 Ribu |
![]() |
---|
UMK Karanganyar 2024 Tertinggi di Solo Raya, Serikat Pekerja dan Apindo Sama-sama Sambat |
![]() |
---|
Resmi UMK Purbalingga 2024 Ditetapkan Segini, Nominal Kurang Menggembirakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.