Penetapan UMK 2024

Buruh Jateng: Kenaikan UMK Tak Sebanding Naik Gaji ASN, Mereka Dibayar Negara, Kami Bayar Pajak

Jelang hari terakhir pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng, buruh masih kukuh meminta pemerintah menaikan minimal 15 persen.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati
Para buruh/pekerja pabrik garmen di Kalibagor, Banyumas, sedang melakukan aktivitas produksi. Jika penetapan UMK berdasarkan PP Nomor 51, dikatakan buruh, besaran kenaikan tidak sebanding dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Jelang hari terakhir pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng, buruh masih kukuh meminta pemerintah menaikan minimal 15 persen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Jelang hari terakhir pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng, buruh masih kukuh meminta pemerintah menaikan minimal 15 persen.

Jika penetapan UMK berdasarkan PP Nomor 51, dikatakan buruh, besaran kenaikan tidak sebanding dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut lantaran menurutnya, penetapan UMP beberapa waktu lalu mengecewakan.

Baca juga: Pengumuman UMK di Jateng, Buruh Akan Demo Tuntut 15 Persen

Pasalnya kenaikan UMP 4,02 persen masih jauh dari harapan para buruh.

Kenaikan UMP juga sangat jauh dibanding kenaikan ekonomi Jateng di angka 5,23 persen.

"Kami ingin Pj Gubernur Jateng menggunakan hati nurani dalam menetapkan UMK," kata Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (30/11/2023).

Aulia menegaskan, buruh juga punya hak hidup layak.

Baca juga: Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Puluhan Buruh Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen

Buruh juga punya hak memberikan pendidikan ke anak dan gizi yang baik, tidak hanya ASN.

Di mana gaji ASN naik 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Gaji dan pajak ASN dikatakannya dibayar oleh negara.

Sedangkan buruh yang membayar pajak hanya naik 4 persen.

"Di mana letak keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kami ingin sila ke-5 Pancasila bukan hanya indah di kertas tapi juga bisa diraksan," imbuh pria yang juga Ketua Partai Buruh Jateng ini.

"Hal itu menunjukan kenaikan ekonomi di Jateng tidak bisa dinikmati kaum buruh," lanjutnya.

Baca juga: Jelang Penetepan UMK Jateng, Buruh Ngotot 15 Persen, Pasang Spanduk di depan Gubernuran

Ribuan buruh dijadwalkan bakal memadati Jalan Pahlawan Kota Semarang Kamis (30/11/2023) sore.

Mereka akan menyuarakan keluh kesah para buruh di Jateng.

Selain itu, para buruh akan mengawal penetapan Upah Minimun Kota Kabupaten (UMK). (*)

Baca juga: Jadi Kabupaten Termiskin di Jawa Tengah, Kebumen Ajukan UMK di Atas UMP Provinsi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved