Berita Nasional

Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim, MK Tolak Permohonan Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja

Harapan sejumlah pihak akan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja (ciptaker) kandas setelah MK menolak permohonan gugatan uji materi, Senin.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). MK menolak gugatan pencabugan UU Cipta Kerja, Senin (2/10/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Harapan sejumlah pihak akan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja (ciptaker) kandas.

Senin (2/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mengenai gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Hakim Ketua MK Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin.

Hanya saja, dalam mengambil keputusan, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat Hakim MK.

Baca juga: Diwarnai Interupsi dan Walk Out Fraksi, Sidang DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-undang

Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.

Sebelumnya, ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar demo menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Tuntutannya ada dua, pertama, cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 oleh MK. Kedua, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen."

"Bilamana MK tidak mengabulkan tuntutan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, serikat petani dan serikat pekerja lainnya, Bisa dipastikan dalam istilah kami api tersiram bensin."

"Apinya itu Omnimbus Law UU Cipta Kerja, bensinnya kenaikan upah minimum yang kami minta naik 15 persen," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di sela aksi.

Said Iqbal sebelumnya pun meyakini, 50 persen gugatan uji materi akan dikabulkan.

"Dari berbagai sumber informasi, keputusannya tidak terlalu menyedihkan bagi buruh. Keputusannya tidak terlalu menyedihkan."

"Tidak menyedihkan bagi buruh, saya menganggap jalan tengah, misalnya seperti dulu, diputus inkonstitusional bersyarat," ujar Said dalam keterangannya.

Baca juga: Detik-detik Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, 5 Organisasi Profesi Gelar Aksi di Gedung DPR

Sebagai informasi, Partai Buruh merupakan salah satu dari beberapa kelompok yang melakukan uji materi UU Cipta Kerja.

Dalam gugatan ini, Partai Buruh berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved