Polemik UU Cipta Kerja

Diwarnai Interupsi dan Walk Out Fraksi, Sidang DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU).

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/3/2023). Pengesahan ini diwarnai interupsi dari Fraksi Partai Demokrat dan walk out Fraksi PKS. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU).

Aturan ini disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani, didampingi pimpinan DPR lain, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Ini merupakan rapat paripurna perdana yang dihadiri Puan sepanjang tahun 2023, setelah lima kali absen rapat.

Rapat ini juga dihadiri dari pemerintah, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak Perppu Cipta Kerja, Pagar Gedung DPRD Jateng Empat Kali Dijebol Massa

Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.

Setelah itu, rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi hingga aksi walkout.

Fraksi Partai Demokrat tampak menginterupsi Puan yang mau mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Fraksi Demokrat menyatakan menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Sementara itu, Fraksi PKS juga menggunakan hak mereka untuk melakukan interupsi.

Bahkan, Fraksi PKS melakukan aksi walkout setelah menyuarakan interupsi mereka.

Meski mendapat respons demikian, Puan tetap mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju!" seru para hadirin.

"Terima kasih," kata Puan sambil mengetok palu.

Baca juga: Tantangan Ketenagakerjaan Semakin Dinamis Jadi Alasan Pemerintah Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved