Polemik UU Cipta Kerja
Diwarnai Interupsi dan Walk Out Fraksi, Sidang DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU).
Editor:
rika irawati
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/3/2023). Pengesahan ini diwarnai interupsi dari Fraksi Partai Demokrat dan walk out Fraksi PKS.
Selain Demokrat dan PKS, pihak lain yang menolak Perppu Ciptaker dibawa ke paripurna adalah DPD RI.
Dalam pembacaan penolakan, DPD berpandangan bahwa Perppu Ciptaker sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi undang-undang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat Interupsi, PKS "Walkout"".
Baca juga: 143 Juta Pemudik Diprediksi Lintasi Jateng saat Libur Lebaran, Tiga Jalur Ini Jadi Perhatian Polda
Baca juga: PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 29 Lokomotif dan 165 Kereta Angkutan Lebaran 2023, Kondisi Baik
Tags
perppu cipta kerja
presiden teken uu cipta kerja
sidang paripurna dpr ri
sidang paripurna
walk out
UU Cipta Kerja
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polemik UU Cipta Kerja
Kecewa Pengesahan UU Cipta Kerja, BEM UI Buat Meme Ketua DPR Puan Maharani Bertubuh Tikus |
![]() |
---|
Divonis Bersalah, 4 Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja di Gubernuran Jateng Dihukum Percobaan 6 Bulan |
![]() |
---|
Demo Lagi di Gedung DPR Senayan, Buruh Tuntut Wakil Rakyat Cabut UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja |
![]() |
---|
Resmi Berlaku, Berikut Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang Dinilai Bermasalah dan Kontroversial |
![]() |
---|
Buruh Bakal Kawal Lewat Aksi Setiap Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.