Polemik UU Cipta Kerja

Resmi Berlaku, Berikut Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang Dinilai Bermasalah dan Kontroversial

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Ilustrasi. Aliansi Serikat Masyarakat Bergeraklah Banyumas (Semarak) menggelar aksi demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020), dan tercatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020. Ada sejumlah pasal dalam undang-undang ini yang dinilai merugikan buruh.

UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Kompas.com mencatat beberapa pasal yang dinilai bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja, hal ini diatur dalam Pasal 81 yang mengubah sejumlah pasal di UU Ketenagakerjaan, di antaranya sebagai berikut:

Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Baca juga: Resmi Berlaku, Presiden Teken UU Cipta Kerja

Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Buruh Langsung Ajukan Uji Materi ke MK

Baca juga: Buruh Bakal Kawal Lewat Aksi Setiap Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

Baca juga: Buruh Ancam Demo Lagi 9-10 November di 24 Provinsi, Tuntut Kenaikan UMP dan Tolak UU Cipta Kerja

Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sementara, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Pasal 79

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu, Pasal 79 UU Cipta Kerja juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved