Polemik UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Buruh Langsung Ajukan Uji Materi ke MK
Aliansi buruh resmi mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Omnibus law UU Cipta Kerja remsi berlaku sejak tanggal 2 November 2020, setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Setelah UU itu diberlakukan, aliansi buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) pun resmi mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pendaftaran gugatan JR (judicial review) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi di daftarkan ke MK dibagian penerimaan berkas perkara," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Resmi Berlaku, Presiden Teken UU Cipta Kerja
Baca juga: UU Cipta Kerja Belum Diteken Presiden, Buruh Batal Ajukan Uji Materi ke MK
Baca juga: Buruh Ancam Demo Lagi 9-10 November di 24 Provinsi, Tuntut Kenaikan UMP dan Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Dukung UU Cipta Kerja, Bupati Banyumas: Walaupun Isinya Bagaimana, Saya Yakini Tujuannya Baik
Sebelumnya, KSPI dan KSPSI AGN hendak mendaftarkan gugatan tersebut Senin (2/11/2020), saat dilaksanakan unjuk rasa buruh.
Namun, nomor dari UU itu belum dikeluarkan sehingga gugatan belum resmi dapat didaftarkan.
Dalam siaran pers KSPI, Selasa ini, Said menyatakan, pihaknya menolak Undang-Undang tersebut sebab dinyatakan merugikan buruh.
"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," ujarnya daam siaran pers itu.
Ia menyoroti beberapa pasal yang merugikan kaum buruh. Di antaranya, Pasal 88C Ayat (1) menyebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Pasal tersebut dinilai mengembalikan buruh kepada rezim upah murah. Selain itu, Undang-Undang terkait juga dinilai merugikan buruh sebab adanya ketentuan PKWT atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup, outsourcing seumur hidup, dan pengurangan nilai pesangon.
Baca juga: Sesalkan Keputusan Gubernur Naikkan UMP 2021, Apindo Jateng: 85-90% Perusahaan Terdampak Covid-19
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 3 November 2020 Rp 1.972.000 Per 2 Gram
Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 3 November 2020: Ada Film 3 Days To Kill di TransTV
Di samping itu, Said meminta DPR untuk segera menerbitkan legislative review terhadap Undang-Undang tersebut.
"Kami juga menuntut DPR menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 Tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Resmi Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK".