Polemik UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Belum Diteken Presiden, Buruh Batal Ajukan Uji Materi ke MK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, dalam pertemuan dengan kelompok buruh tadi, MK hanya menerima pernyataan sikap dari mereka.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kelompok buruh berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin (2/11/2020). Namun, meski diterima perwakilan MK, niat tersebut urung dilakukan.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, dalam pertemuan dengan kelompok buruh tadi, MK hanya menerima pernyataan sikap dari mereka.
Buruh belum bisa mengajukan uji materi UU Cipta Kerja.
Sebab, UU tersebut belum diteken Presiden Joko Widodo dan belum diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
"Belum (ada pengajuan uji materi). Masih tunggu UU diundangkan. Tadi, kami diterima untuk menyampaikan pernyataan sikap ke MK," kata Fajar.
Baca juga: Kebijakan Menaikkan UMP Dibalas Ancaman Pengusaha, Gubernur Ganjar: PHK Gimana? UMP Itu Upah Minimum
Baca juga: Buruh Ancam Demo Lagi 9-10 November di 24 Provinsi, Tuntut Kenaikan UMP dan Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Pemerintah Jadikan Kondisi Ekonomi sebagai Alasan
Baca juga: 4 Pekan Sejak Disahkan, Naskah UU Cipta Kerja Belum Juga Bisa Diakses Publik
Ada 10 perwakilan buruh yang diizinkan masuk ke gedung MK. Sementara, ribuan lain menunggu di jalan sambil melakukan unjuk rasa.
Setelah pertemuan dengan MK, massa buruh mulai membubarkan diri.
Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya mengonfirmasi bahwa unjuk rasa hari ini dilakukan bersamaan dengan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.
"Akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI, AGN, dan KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2020).
Namun, apabila UU Cipta Kerja belum memiliki nomor dari pemerintah, para buruh hanya akan melakukan konsultasi dengan MK.
Buruh menolak UU yang disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu karena dianggap memuat banyak aturan yang merugikan pekerja.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Mulai Hari Ini, Kuota Tak Sampai 400 Ribu Orang
Baca juga: Pratama Arhan dan Yofandani Mampir ke PSIS Semarang saat Rehat Timnas U-19, Ini Pesan Yoyok Sukawi
Baca juga: Tower SUTET di Tersono Batang Ambruk, Dua Petani Terluka
Baca juga: Berikut Standar dan Lokasi Pemasangan Plat Nomor Kendaraan Agar Tak Kena Tilang
Adapun Presiden Jokowi memiliki 30 hari untuk membubuhkan tanda tangan setelah UU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna. Artinya, batas waktunya adalah sampai 5 November.
Namun, jika tak ditandatangani Jokowi dalam waktu 30 hari, UU yang ditolak para buruh dan mahasiswa itu juga tetap akan otomatis berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Belum Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja meski Diterima MK, Ini Alasannya".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/buruh-kspi-melakukan-demo-menolak-ruu-cipta-keja-di-depan-gedung-dpr-rabu-2972020.jpg)