Berita Nasional

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Pemerintah Jadikan Kondisi Ekonomi sebagai Alasan

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan, upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Editor: rika irawati
TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati
Para buruh/pekerja pabrik garmen di Kalibagor, Banyumas, sedang melakukan aktivitas produksi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan, upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Survei KHL, Buruh Kota Semarang Minta UMK 2021 Naik 25 Persen

Baca juga: KSPI Tolak Penyunatan Nilai Pesangon PHK dari 32 Menjadi 25 Kali Upah di Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Baca juga: Ini Hak-hak Karyawan Kontrak yang Dilindungi UU Cipta Kerja Menurut Menaker

Baca juga: Tulis Surat Terbuka untuk Buruh, Menaker: Jika Ingin 100 Persen Diakomodir, Itu Tidak Mungkin

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021. Mereka meminta kenaikan upah minimum sebesar 8 persen.

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Objek Wisata di Jateng Ini Jadi Fokus Pemantauan saat Libur Panjang, Ada Tes Acak Covid-19

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, 27 Oktober 2020 Rp 2.036.000 Per 2 Gram

Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 27 Oktober 2020: Silet Award 2020 Tayang di RCTI

Baca juga: Tanggul Sungai Telomoyo Jebol, Rumah Warga di Desa Madurejo Kebumen Kebanjiran

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar pada tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Ia menilai, pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan. Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik". 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved