Polemik UU Cipta Kerja

Tulis Surat Terbuka untuk Buruh, Menaker: Jika Ingin 100 Persen Diakomodir, Itu Tidak Mungkin

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menulis surat terbuka yang diperuntukkan kepada serikat pekerja yang akan melakukan mogok kerja nasional.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menulis surat terbuka yang diperuntukkan kepada serikat pekerja atau buruh yang akan melakukan mogok kerja nasional mulai hari ini hingga 8 Oktober 2020.

Dia mengatakan bahwa aspirasi serikat pekerja/buruh telah dia terima dan pahami sejak awal tahun ini.

Dia menjelaskan bahwa selama ini, pihaknya telah mencari titik keseimbangan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja yang kini berubah menjadi undang-undang (UU).

Meski dia memahami, pada akhirnya, omnibus law UU Ciptaker telah disahkan pada hari ini melalui Rapat Sidang Paripurna di Gedung DPR RI.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sah Menjadi Undang-undang, Airlangga Hartarto: Perbanyak Lapangan Kerja

Ini Hak Pekerja yang Dipangkas dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja

Gerakan Buruh Serukan Mogok Nasional dan Gelar Demo Tolak RUU Cipta Kerja 6-8 Oktober

Ribuan Buruh Jawa Tengah Siap Ikut Aksi Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja

Berikut pesan terbuka Menaker kepada serikat pekerja/buruh:

Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh

"Sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Aspirasi kalian sudah kami dengar, sudah kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan."

"Saya berupaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan. Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya."

"Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur."
"Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya."

"Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada undang-undang lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang."

"Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan. Lupakanlah rencana itu. Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat."

"Saya mengajak kita kembali duduk bareng. Dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih nganggur. Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan. Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahkan kegelapan."

Dipanggil Jokowi Jelang Pengesahan UU Cipta Kerja, Presiden KSPI Bantah Ditawari Posisi Wamen

Malam Ini, Purwokerto dan Purbalingga Diperkirakan Diguyur Hujan

Diguyur Hujan dari Sore Hingga Dini Hari, Sejumlah Tebing di 5 Desa di Banyumas Longsor

Kubangan Diduga Bekas Sumur Minyak di Blora Semburkan Gas Berbau Menyengat

Seperti diberitakan, DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved