Jumat, 15 Mei 2026

Polemik RUU Cipta Kerja

Gerakan Buruh Serukan Mogok Nasional dan Gelar Demo Tolak RUU Cipta Kerja 6-8 Oktober

Puncaknya, pada 8 Oktober, akan digelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing daerah.

Tayang:
Editor: rika irawati
Tribun Jateng/Like Adelia
Ilustrasi. Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di bundaran Tugu Tunas Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (11/3/2020) siang ini. Mereka menuntut DPR membatalkan pengesahan RUU Omnibus Law. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Berbagai organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.

Puncaknya, pada 8 Oktober, akan digelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing daerah.

Seruan aksi ini dipicu kesepakatan DPR dan pemerintah untuk mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, melalui rapat paripurna 8 Oktober mendatang.

"Pada 6, 7, 8 Oktober 2020 ini, Gebrak dan seluruh aliansi dan jaringan di wilayah Indonesia menyerukan aksi nasional pemogokan umum rakyat Indonesia," kata Perwakilan Gebrak yang juga Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020).

KSPI Tolak Penyunatan Nilai Pesangon PHK dari 32 Menjadi 25 Kali Upah di Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Buruh Ancam Mogok Kerja Jika DPR Lanjutkan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Tim Perumus RUU Cipta Kerja DPR-Serikat Buruh Sepakati 4 Poin

Kaji Omnibus Law RUU Cipta Kerja, PDIP Bentuk Tim Khusus. Hasto: Konstituen Kami Banyak dari Buruh

Aksi nasional ini bakal mengusung satu tuntutan, yakni meminta DPR dan pemerintah membatalkan omnibus law seluruhnya. Sidang paripurna DPR diminta untuk tidak mengesahkan dan mengundangkan RUU Cipta Kerja.

Sejak awal omnibus law dicetuskan pemerintah, Gebrak dan Aliansi-aliansi Daerah telah menyatakan sikap menolak secara keseluruhan. Namun demikian, hal ini ternyata tak didengar pemangku kepentingan.

Omnibus law Cipta Kerja dinilai tidak hanya merugikan kaum buruh tetapi juga merugikan kaum tani, masyarakat adat, pemuda, pelajar, mahasiswa, warga miskin kota, nelayan, dan mayoritas rakyat kecil lain.

Keberadaan omnibus law dinilai akan memperburuk kondisi kerja di Indonesia, upah murah, memudahkan PHK, dan merusak lingkungan.

Menurut Gebrak, keliru jika pemerintah membuat omnibus law untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Sebab, pendewaan pada investasi tidak serta merta mendorong penciptaan lapangan kerja.

Justru, adanya kemudahan perizinan dan pengadaan tanah akan berdampak pada meningkatnya perampasan tanah dan konflik agraria.

"Rakyat tidak membutuhkan omnibus law," ujar Perwakilan Gebrak yang juga Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos.

Sudah Sembuh, Paslon Kepala Daerah Purbalingga Oji-Jeni Positif Covid-19 setelah Daftar ke KPU

Lima Anggota Polres Batang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Screening Warga dari Covid-19, Wakil Wali Kota Tegal Klaim Dinkes Lakukan Swab 100 Orang Per Hari

Alih-alih mengesahkan omnibus law, Gebrak dan Aliansi-aliansi Daerah meminta pemerintah dan DPR menghentikan PHK dan perampasan hak-hak buruh di massa pandemi Covid-19.

Lalu, menghentikan perampasan dan penggusuran tanah rakyat dan menjalankan reforma agraria sejati, juga menghentikan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman demokrasi.

Gebrak juga meminta Undang-Undang Minerba dicabut, serta menuntut pengesahan RUU yang menjamin hak-hak dasar rakyat, terutama kelompok rentan dan termarjinalkan seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Pekerja Rumah Tangga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved