Polemik UU Cipta Kerja
Dipanggil Jokowi Jelang Pengesahan UU Cipta Kerja, Presiden KSPI Bantah Ditawari Posisi Wamen
Namun, kabar ini dibantah. "Tidak ada apapun, tidak pernah ada pembicaraan tentang wamen," ujar Iqbal saat dihubungi Tribun, Selasa (6/10/2020).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Di tengah polemik pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo mengundang Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ke istana negara, Senin (5/10/2020).
Kabarnya, Jokowi menawari posisi wakil menteri Tenaga Kerja kepada Iqbal.
Namun, kabar ini dibantah. "Tidak ada apapun, tidak pernah ada pembicaraan tentang wamen," ujar Iqbal saat dihubungi Tribun, Selasa (6/10/2020).
Iqbal pun menyebut, jika ada pemberitaan dirinya ditawari wakil menteri oleh Presiden Jokowi, itu merupakan berita bohong.
"Hoaks tentang berita penawaran wamen," ucap Iqbal.
• Ribuan Buruh Jawa Tengah Siap Ikut Aksi Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja
• Gerakan Buruh Serukan Mogok Nasional dan Gelar Demo Tolak RUU Cipta Kerja 6-8 Oktober
• Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sah Menjadi Undang-undang, Airlangga Hartarto: Perbanyak Lapangan Kerja
• Ini Hak Pekerja yang Dipangkas dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja
Iqbal bersama Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelang RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.
Iqbal tidak menyebut pembicaraan apa saja yang dibahas dengan Presiden Jokowi.
Namun, sebelumnya, Iqbal bersama serikat pekerja lain secara tegas menolak RUU Cipta Kerja.
Permintaan buruh terhadap pemerintah dan DPR yaitu tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang.
Juga, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.
Selanjutnya, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.
Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003.
Ancaman Mogok 3 Hari
Dia menegaskan, Kendati Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan, sebanyak 32 konfederasi serikat buruh tetap melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang berlangsung mulai hari ini (6/10/2020) hingga 8 Oktober 2020.
Dalam aksi mogok kerja nasional itu, menurut Said Iqbal, buruh akan tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ketua-konfederasi-serikat-pekerja-indonesia-kspi-said-iqbal.jpg)