Selasa, 5 Mei 2026

Polemik UU Cipta Kerja

4 Pekan Sejak Disahkan, Naskah UU Cipta Kerja Belum Juga Bisa Diakses Publik

Empat minggu berselang, hingga hari ini, Senin (2/11/2020), naskah UU Cipta Kerja belum bisa diakses publik.

Tayang:
Editor: rika irawati
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Omnibus law RUU Cipta Kerja telah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Empat minggu berselang, hingga hari ini, Senin (2/11/2020), naskah UU Cipta Kerja belum bisa diakses publik.

Ditelusuri Kompas.com, belum ada unggahan naskah UU Cipta Kerja, baik di situs DPR maupun Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah sempat mengalami beberapa kali perubahan, UU Cipta Kerja telah diserahkan DPR ke Sekretariat Negara pada Rabu (14/10/2020).

Belakangan, dokumen yang telah diserahkan ke Sekretariat Negara itu pun masih mengalami perubahan. Naskah yang semula setebal 812 halaman, berubah menjadi 1.187 halaman.

Baca juga: Buruh Ancam Demo Lagi 9-10 November di 24 Provinsi, Tuntut Kenaikan UMP dan Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Tak Kunjung Beli Pelatihan Pertama, Kepesertaan 364.622 Penerima Kartu Prakerja Dicabut

Baca juga: Dukung UU Cipta Kerja, Bupati Banyumas: Walaupun Isinya Bagaimana, Saya Yakini Tujuannya Baik

Baca juga: Jumlah Halaman Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi, Diklaim Ada Perubahan Font Tapi Satu Pasal Hilang

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan, ada perubahan format halaman setelah draf UU Cipta Kerja diserahkan ke Sekretariat Negara.

"Itu disesuaikan format kertas," kata Willy saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Kendati demikian, ditemukan adanya perubahan isi dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman.

Dalam naskah terbaru, ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus.

Sementara, dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

Dihubungi terpisah, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas berdalih perubahan pasal tersebut memang seharusnya dihapus sesuai kesepakatan rapat panitia kerja (Panja). Namun, luput diperbaiki dalam dokumen yang diserahkan DPR.

"Ternyata, masih tercantum ayat (1) sampai (4). Karena tidak ada perubahan, oleh Setneg itu mengklarifikasi ke Baleg. Saya pastikan, setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan, itu benar seharusnya tidak ada," kata Supratman.

Dianggap melanggar moralitas demokrasi

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, proses pembentukan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan prosedur dan prinsip ketatanegaraan.

Salah satu indikasinya, pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang yang dipercepat dari 8 Oktober menjadi 5 Oktober. Setelah pengesahan, draf final UU Cipta Kerja pun berubah-ubah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved