Polemik UU Cipta Kerja
Jumlah Halaman Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi, Diklaim Ada Perubahan Font Tapi Satu Pasal Hilang
Jumlah halaman draf Undang-undang Cipta Kerja berubah lagi, menjadi setebal 1.187 halaman.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jumlah halaman draf Undang-undang Cipta Kerja berubah lagi, menjadi setebal 1.187 halaman. Terkait hal ini, Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, ada perubahan format halaman setelah draf UU Cipta Kerja diserahkan ke Sekretariat Negara.
"Itu disesuaikan format kertas," kata Willy saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Menurut informasi yang ia terima, ada penyesuaian format penulisan sesuai tata naskah RUU yang akan ditandatangani presiden.
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sah Menjadi Undang-undang, Airlangga Hartarto: Perbanyak Lapangan Kerja
Baca juga: Serahkan Draf UU Cipta Kerja ke Presiden Lewat Mensesneg, Sekjen DPR: Prinsipnya, Ga Ada Masalah
Baca juga: Ini Hak-hak Karyawan Kontrak yang Dilindungi UU Cipta Kerja Menurut Menaker
Penyesuaian itu mulai dari jenis kertas yang bertanda resmi kop kepresidenan, margin kiri-kanan dan atas bawah, serta jarak spasi antar pasal/ayat.
Karena itu, terjadi perubahan ketebalan halaman dari semula 812 halaman saat diserahkan DPR ke presiden, menjadi 1.187 halaman.
Jika dibandingkan naskah 812 halaman, memang tampak perbaikan pengaturan format penulisan sehingga lebih rapi dan jelas pemisahan antara satu pasal dan pasal lainnya.
"Format atau setting semua PUU di Setneg adalah margin kiri dan kanan berjarak 3 cm. Margin atas kurang lebih 6,5 cm ke huruf paling atas. Tulisan paling bawah menggunakan 'frasa sambung' di halaman berikutnya," kata Willy.
Kendati demikian, ditemukan adanya perubahan isi dalam draf 1.187 halaman.
Dalam draf terbaru, ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus. Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: 4 Mahasiswa Tersangka Perusakan saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Jateng Jadi Tahanan Kota
Baca juga: 2,5 Jam, Ganjar Diskusi Soal UU Cipta Kerja Bareng SPSI Jateng. Ini Kesepakatan Mereka
Baca juga: Pengamat Dorong Penolak UU Cipta Kerja Segera Ajukan Judicial Review ke MK
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, membenarkan soal penghapusan pasal tersebut. Supratman mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) sebelumnya.
"Jadi, kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," ujarnya.
Supratman menjelaskan, Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
Dia mengatakan, pemerintah sempat mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menambahkan satu ayat. Usul tersebut tidak disetujui Panja.
Namun, Pasal 46 masih tercantum dalam naskah setebal 812 halaman yang dikirim DPR ke Setneg.