Polemik UU Cipta Kerja

Pengamat Dorong Penolak UU Cipta Kerja Segera Ajukan Judicial Review ke MK

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Res Fobia meminta pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU Cipta Kerja untuk segera mengajukan gugatan ke MK.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Res Fobia meminta pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU Cipta Kerja untuk segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU itu adalah produk hukum, jadi jika tidak sependapat harus diuji juga dengan jalur hukum. Bisa dengan melakukan judicial review biar ada kepastian," kata Wakil Dekan Fakultas Hukum UKSW ini saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Res menilai, akan lebih strategis jika semua pihak berkonsentrasi pada budaya kerja berdisiplin.

"Misalnya terkait kejelasan tugas dan tanggung jawab, penggunaan waktu, pertanggungjawaban kinerja, dan peningkatan kualitas produksi," paparnya.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sah Menjadi Undang-undang, Airlangga Hartarto: Perbanyak Lapangan Kerja

Ini Hak Pekerja yang Dipangkas dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja

Ribuan Buruh Jawa Tengah Siap Ikut Aksi Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja

Apindo Jateng Imbau Perusahaan Beri Sanksi Buruh Peserta Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja

Selain itu, lembaga pendidikan tinggi harus bersikap kritis dan memberi masukan-masukan dalam bentuk advokasi yang berperikemanusiaan.

"Jangan diam saja. Perlu diperhatikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan atas kebutuhan masyarakat. Prinsip dialogis harus terus dijaga," ungkap Res.

Menurutnya, akar permasalahan dari polemik UU Cipta Kerja adalah kekhawatiran akan liberalitas yang tak terkontrol.

"Pekerja berharap kepada negara dan pemerintah bahwa ada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak secara lebih jelas, memihak dan berdayaguna," jelasnya.

Sehingga ini dianggap lebih pas dan realistis sebagai Indonesia yang berwatak kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

Siap-siap, BLT Pekerja Tahap 5 Cair Mulai Hari Ini

Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, 7 Oktober 2020 Rp 2.115.000 Per 2 Gram

Ratusan Pedagang Pasar Pangkah Tegal Kabur saat Tahu Akan Dites Swab

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved