Polemik UU CIpta Kerja
Apindo Jateng Imbau Perusahaan Beri Sanksi Buruh Peserta Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja
Pekerja atau buruh, lanjutnya, yang mogok kerja, bisa dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan di UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah mengeluarkan imbauan terkait rencana mogok nasional yang akan dilakukan pekerja atau buruh, pasca-pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Kami sudah sebar surat edaran ke semua pabrik dan para pengusaha untuk memberikan imbauan ke pekerja atau buruh, terkait mogok kerja nasional," kata Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, Selasa (6/10/2020).
Pekerja atau buruh, lanjutnya, yang mogok kerja, bisa dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan di UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dijelaskannya, ketentuan mogok kerja memang diatur dalam Pasal 137 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
• Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sah Menjadi Undang-undang, Airlangga Hartarto: Perbanyak Lapangan Kerja
• Ribuan Buruh Jawa Tengah Siap Ikut Aksi Mogok Nasional Tolak UU Cipta Kerja
• Dipanggil Jokowi Jelang Pengesahan UU Cipta Kerja, Presiden KSPI Bantah Ditawari Posisi Wamen
• Ini Hak Pekerja yang Dipangkas dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja
Tercatat, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans No 23/2003 Pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah.
Pasal 4 Kepmenakertrans tersebut juga menyatakan, yang dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan.
Di luar hal itu, mogok kerja yang dilakukan buruh dianggap tidak sah dan memiliki konsekuensi hukum.
"Aksi mogok massal, sama artinya dengan upaya melawan hukum," tandas Frans.
Ia juga meminta pengusaha menjatuhkan sanksi berat bagi buruh yang kedapatan ikut aksi mogok dan demo.
"Sanksi bagi buruh yang ikut mogok massal berupa teguran, peringatan tertulis, hingga diberi SP3 alias pemutusan hubungan kerja (PHK). Nanti, biar perusahaan yang menilai sanksinya apa," katanya.
Dia menyebut, semua kalangan diminta menunda aksi unjuk rasanya terkait menyikapi pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena aksi tersebut dianggap memicu kegaduhan di dunia usaha.
"Aksi mogok yang dilakukan para buruh biasanya hanya sebatas di lingkungan perusahaan karena ada persoalan dengan pelaku usahanya. Namun, jika mogok massal dilakukan secara nasional, tentunya sudah melanggar undang undang," ujarnya.
• MUI Sebut UU Cipta Kerja Bikin Ambyar Urusan Sertifikasi Halal, Terkesan Lebih Lindungi Produsen
• KSPI Tolak Penyunatan Nilai Pesangon PHK dari 32 Menjadi 25 Kali Upah di Omnibus Law RUU Cipta Kerja
• KABAR BAIK! Petani Tembakau di Temanggung Bisa Tunda Bayar Kredit Hingga Setahun
• Siswa di Empat SMP di Kota Tegal Sama Sekali Belum Terima Subsidi Kuota
Sebaiknya, kata dia, para buruh tidak perlu berunjuk rasa karena UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan salah satu aturan yang bisa menguntungkan sejumlah lapisan masyarakat.
"Kita menantikan adanya perbaikan aturan cipta kerja lewat UU Omnibus Law agar posisinya sama-sama enak. Jadi, saya yakin, buruh tidak akan demo karena sudah kami imbau lewat perusahaanya," tuturnya.
Sedangkan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, katanya, saat ini memiliki sejumlah perbaikan aturan. Satu di antaranya, mengatur hubungan industrial dan besaran pengupahan.
"Makanya kita heran sama mereka kenapa menolak Omnibus Law. Kita inginkan iklim investasi, atau aturan perizinan dipermudah. Selama ini, aturannya banyak tumpang tindih dan jadi tidak efisien," Frans menambahkan. (*)