Berita Nasional

MUI Sebut UU Cipta Kerja Bikin Ambyar Urusan Sertifikasi Halal, Terkesan Lebih Lindungi Produsen

MUI mempermasalahkan soal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa buat atau diajukan oleh lembaga Islam di perguruan tinggi negeri.

Editor: deni setiawan
MUI
ILUSTRASI Logo Sertifikasi Halal MUI. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR juga berdampak bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu disampaikan Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

Dia mengatakan, UU Cipta Kerja telah merusak esensi dari sertifikasi halal.

Sebab, menurut dia, UU Cipta kerja lebih fokus pada perlindungan produsen, bukan konsumen.

Terungkap, Ini Otak Dibalik Penampilan Ciamik Tim yang Diasuh Juergen Klopp Hingga 2018

Siswa di Empat SMP di Kota Tegal Sama Sekali Belum Terima Subsidi Kuota

11 Oktober Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Purwokerto, Berlangsung Selama Delapan Detik

KABAR BAIK! Petani Tembakau di Temanggung Bisa Tunda Bayar Kredit Hingga Setahun

"Menurut kami seolah UU Cipta Kerja ini terkait masalah halal karena dia masuk dalam rezim perizinan."

"Maka substansi halalnya menjadi ambyar," kata Lukman seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Lukman mengatakan, hal itu terlihat dari beberapa pasal yang ada di UU Cipta Kerja.

Salah satunya pasal mengenai mengenai auditor halal.

Menurut dia, UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 10 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Di sana telah menghilangkan ketentuan adanya sertifikasi auditor halal dari MUI.

Perubahan regulasi dalam Pasal 10 UU Jaminan Produk Halal itu diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Cipta Kerja.

"Auditor itu adalah saksi daripada ulama."

"Saksi daripada ulama, maka dia harus disetujui oleh ulama," ujar dia.

Dia juga mempermasalahkan soal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bisa buat atau diajukan oleh lembaga Islam di perguruan tinggi negeri.

Menurut dia, tidak semua perusahaan dan perguruan tinggi mengerti dengan baik mengenai syariat terkait produk halal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved