Polemik Perppu Cipta Kerja
Tantangan Ketenagakerjaan Semakin Dinamis Jadi Alasan Pemerintah Keluarkan Perppu Cipta Kerja
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk melindungi pekerja di tengah tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat lebih melindungi pekerja di tengah tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.
Perppu tersebut, dikatakan Ida, merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu Nomor 2 merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujar Ida dilansir dari siaran pers yang ditayangkan laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Bertemu Menaker 2,5 Jam, Perwakilan Serikat Buruh Bahas 4 Poin Perppu Cipta Kerja yang Jadi Polemik
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dikhawatirkan Timbulkan PHK Massal, Pesangon Hanya 0,5 Kali Upah
Ida menjelaskan, ada sejumlah aturan soal ketenagakerjaan yang disempurnakan oleh Perppu Nomor 2, yakni: Pertama, ketentuan soal alih daya (outsourcing).
Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perppu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
"Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah," kata Ida.
Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum.
Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Pada perppu ini ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta dapat menetapkan minimum UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
"Kata 'dapat' yang dimaksud dalam perppu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP," lanjut Ida.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Asosiasi Serikat Pekerja: Isinya Sama dengan Omnibus Law
Baca juga: Demo Lagi di Gedung DPR Senayan, Buruh Tuntut Wakil Rakyat Cabut UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ida mengungkapkan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah, antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.