Polemik Perppu Cipta Kerja
Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Asosiasi Serikat Pekerja: Isinya Sama dengan Omnibus Law
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pascaputusan MK.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyebut, isi Perppu Cipta Kerja tersebut sama dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
"Aspek Indonesia telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat sejak semalam. Ternyata, isinya hanya copy paste dari isi Undang-Undang Cipta Kerja yang ditolak oleh masyarakat, termasuk serikat pekerja," kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).
"Kalau pun ada perbedaan redaksi, ternyata isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 justru semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut oleh serikat pekerja," imbuhnya.
Baca juga: Resmi Berlaku, Berikut Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang Dinilai Bermasalah dan Kontroversial
Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Buruh Langsung Ajukan Uji Materi ke MK
Ia lantas mengkritik isi perppu yang dianggap tidak memberikan solusi atas jaminan kepastian kerja, sosial, dan kepastian yang dinilai telah lenyap karena UU Cipta Kerja.
"Sistem kerja outsourcing tetap dimungkinkan diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas. Sistem kerja kontrak tetap dimungkinkan dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap," katanya.
"Tetapi, dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk, hilangnya ketentuan PHK harus melalui penetapan pengadilan," ujar Mirah lagi.
Mirah juga mengkritik tidak adanya pengaturan tegas bahwa upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak.
Menurutnya, dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja, pengaturan upah minimum hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Namun, formula ini dinilai dapat diubah sewaktu-waktu oleh pemerintah. Sebab, pengaturan upah minimum ini secara rinci baru akan diatur lewat peraturan pemerintah (PP).
Baca juga: Pemkab Kendal Usul Cabut 7 Perda di Kendal, Dinilai Tak Selaras UU Cipta Kerja, Begini Respon Dewan
Baca juga: Divonis Bersalah, 4 Mahasiswa Penolak UU Cipta Kerja di Gubernuran Jateng Dihukum Percobaan 6 Bulan
Mirah mengatakan, beleid ini memungkinkan sistem pengupahan murah. Tuntutan kaum pekerja pun dianggap tidak terpenuhi dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja.
Sebaliknya, berbagai aturan disebutkan akan diatur lebih detail dalam PP.
Menurut Mirah, keadaan ini justru dinilai menjadi celah bagi pemerintah menerbitkan aturan sewenang-wenang untuk menguntungkan pemodal.
"Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 hanya semakin menegaskan bahwa rakyat Indonesia selama ini hanya dijadikan objek untuk keuntungan pemilik modal, yang memanfaatkan DPR selaku legislatif dan pemerintah selaku eksekutif," kata Mirah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Serikat Pekerja: Perppu Cipta Kerja "Copy Paste" Omnibus Law".
Baca juga: Santri Ponpes Al Berr Sangarejo Pasuruan Bakar Junior, Pelaku Emosi saat Klarifikasi Soal Pencurian
Baca juga: Usai Umumkan Pencabutan PPKM, Presiden Jokowi Tak Pakai Masker saat Blusukan ke Pasar Tanah Abang
Baca juga: Kiper Timnas Indonesia Resmi Jadi Rekrutan Baru PSIS Semarang di Paruh Musim
Baca juga: Naik Pangkat, 58 Personel Polres Semarang Mandi Air Kembang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.