Polemik Perppu Cipta Kerja
Bertemu Menaker 2,5 Jam, Perwakilan Serikat Buruh Bahas 4 Poin Perppu Cipta Kerja yang Jadi Polemik
Perwakilan serikat buruh bertemu Menaker Ida Fauziyah membahas terbitnya Perppu Cipta Kerja, Kamis (5/1/2023). Ada 4 poin yang dibahas di pertemuan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Perwakilan serikat buruh bertemu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas soal terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kamis (5/1/2023).
Pertemuan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, itu berlangsung secara tertutup selama 2,5 jam.
Dari buruh, pertemuan itu diikuti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, serta Wakil Presiden KSPSI R Abdullah dan Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dikhawatirkan Timbulkan PHK Massal, Pesangon Hanya 0,5 Kali Upah
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Asosiasi Serikat Pekerja: Isinya Sama dengan Omnibus Law
Usai pertemuan, Andi Gani Nena Wea mengungkapkan, ada empat poin penting yang dibahas dalam pertemuan itu, yakni soal upah, cuti, proses PHK, dan outsourcing yang selama ini menjadi pro-kontra di masyarakat.
"Kami menyampaikan ke Menaker Ida Fauziyah bahwa KSPSI dengan tegas mendukung langkah Pemerintah mengeluarkan Perppu tapi isi Perppu itu sendiri kami tolak. Karena, 99 persen isinya berbeda dengan yang kami usulkan," kata Andi Gani dikutip dari Tribunnews.com.
Andi Gani mengatakan, KSPSI bersama konfederasi buruh lain akan melakukan pertemuan dan komunikasi intensif dengan Pemerintah selama 7 hari ke depan.
Namun, kata Andi Gani, jika langkah itu deadlock maka KSPSI akan menyiapkan aksi besar-besaran.
"Kami meyakini, mudah-mudahan, dengan Pemerintah yang sudah membuka ruang komunikasi dengan para pimpinan serikat buruh, akan terjadi kesepahaman bersama," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Menaker, Andi Gani juga mengaku telah sepakat agar ada pertemuan intensif tim KSPSI dan serikat pekerja lainnya dengan Pemerintah untuk membahas peraturan turunan Perppu Cipta Kerja.
"Tim dari KSPSI dan serikat pekerja lain sepakat melakukan komunikasi intensif dengan tim Pemerintah. Terutama untuk membahas peraturan pelaksana, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dari Perppu itu sendiri," jelasnya.
Baca juga: Demo Lagi di Gedung DPR Senayan, Buruh Tuntut Wakil Rakyat Cabut UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
Baca juga: Resmi Berlaku, Berikut Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang Dinilai Bermasalah dan Kontroversial
Kemudian, Andi Gani menambahkan, Jumat (6/1/2023) ini, Menaker juga berencana melakukan pertemuan kembali dengan pimpinan-pimpinan serikat pekerja membahas persoalan Perppu Cipta Kerja.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, dari sisi ketenagakerjaan, Perppu ini menjadi bukti perlindungan pemerintah terhadap tenaga kerja.
Selain itu, Perppu juga diklaim menjaga keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu sejatinya merupakan ikhtiar Pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh Bertemu Menaker Ida Fauziyah 2,5 Jam Bahas Kontroversi Perppu Cipta Kerja.
Baca juga: Warga Karimunjawa Antusias Sambut KRI Makassar 590: Senang Lihat Kapal Perang, Lega Dapat BBM
Baca juga: Guru Ngaji Cabul di Batang Dikenal Aktif di Kegiatan Positif, Begini Modus Menjerat Korban Anak-anak
Baca juga: SUSUNAN Pemain Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2022: Dua Sayap Garuda Disiapkan untuk Menyerang
Baca juga: Pemuda Dihajar Massa di Kutasari Purbalingga, Tepergok Curi 6 Bungkus Rokok di Warung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.