Polemik Perppu Cipta Kerja
Perppu Cipta Kerja Dikhawatirkan Timbulkan PHK Massal, Pesangon Hanya 0,5 Kali Upah
Penolakan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus muncul.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penolakan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus muncul.
Selain menggantungkan nasib pegawai kontrak, aturan ini juga dinilai memperbesar peluang karyawan perusahaan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, PHK berpeluang besar terjadi karena perusahaan bisa membayar pesangon PHK karyawan dengan ketentuan sekecil-kecilnya.
Ini membuat perusahaan bisa sewenang-wenang dan berani melakukan PHK massal.
"Banyak perusahaan tekstil dan garmen yang tutup dulu karena dia akan bayar upah minimumnya hanya 0,5 kali aturan, itu menurut UU Cipta Kerja, termasuk di Perppu," kata Iqbal, dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/1/20223).
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Asosiasi Serikat Pekerja: Isinya Sama dengan Omnibus Law
Baca juga: Demo Lagi di Gedung DPR Senayan, Buruh Tuntut Wakil Rakyat Cabut UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
Berbeda dengan apa yang diatur di UU No 13 Tahun 2003, di dalam UU Cipta Kerja, bahasa yang digunakan terkait aturan pesangon PHK adalah 'sekurang-kurangnya' diganti dengan bahasa 'sesuai ketentuan' atau tidak bisa diganggu gugat.
"Jadi, saklek (aturan paten) segitu," ujarnya.
Parahnya lagi, kata Said Iqbal, Perppu tidak membuka ruang dialog antara majikan dan buruh untuk menyepakati uang pesangon.
Hal ini yang membuat PHK terjadi dimana-mana karena pesangon yang kecil. Sebab, perusahaan bisa membayar pesangon pegawai hanya 0,5 persen dari aturan.
"Di UU Cipta Kerja, orang yang pabriknya merger, berapa pesangonnya, orang yang kemudian perusahaannya tutup berapa pesangonnya (tidak diatur)."
"Kalau di UU 13, diatur berapa pesangonnya, rata-rata dua kali aturan. Kalau di Perppu dan di UU Cipta Kerja, dihapus."
"Jadi, pesangon makin kecil sehingga terjadilah sekarang. PHK dimana-mana, bayar pesangonnya 0,5 dari aturan," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kendal Usul Cabut 7 Perda di Kendal, Dinilai Tak Selaras UU Cipta Kerja, Begini Respon Dewan
Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Buruh Langsung Ajukan Uji Materi ke MK
Dalam hal ini, menurutnya, perusahaan bisa mengakali dengan seenaknya menutup perusahaan atau pabrik dengan memberikan pesangon yang rendah kepada pekerja/buruh.
Setelah itu, perusahaan mengganti nama dan memanggil kembali para pekerja yang dulu di PHK namun dengan sistem outsourcing atau kontrak.
"Ini yang saya bilang outsourcing merajalela. Karyawan kontrak. Gajinya di bawah upah minimum. Itu yang terjadi karena Perppu No 2/2022 dengan UU Cipta Kerja sama isinya," kata Iqbal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.