Polemik Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja Dikhawatirkan Timbulkan PHK Massal, Pesangon Hanya 0,5 Kali Upah

Penolakan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus muncul.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI. Aliansi Serikat Masyarakat Bergeraklah Banyumas (Semarak) menggelar aksi demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7/2020). Buruh kini menolak Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah lantaran dinilai merugikan dan memicu PHK massal. 

Maka dari itu, Said Iqbal pun mengajak para pekerja dan buruh untuk memperjuangkan pembatalan Perppu Cipta Kerja.

Sebab, karena Perppu tersebut, semua pegawai dan buruh terancam PHK.

"Kita harus lawan ini, kita perjuangkan. Kita semua akan terancam PHK. Setiap orang terancam PHK dengan berbagai faktor karena mengundurkan diri, disharmonis, perusahaan tutup atau perusahan merger," ujarnya.

Dalam hal ini, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh lain mengambil sikap menolak Perppu yang mengatur pesangon rendah.

"Partai Buruh dan Serikat Buruh kembali ke UU No 13, sekurang-kurangnya," kata Iqbal. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Perppu Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Bisa Buat Pegawai Rentan PHK, Pesangon Cuma 0,5 Persen.

Baca juga: Pemerintah Larang Penjualan Rokok secara Eceran, Pedagang dan Juru Parkir di Salatiga Sambat

Baca juga: Hati-hati! Jalan Pantura Kudus Masih Banjir. Lalu Lintas Menuju Pati Dialihkan Lewat Kudus Kota

Baca juga: Digerebek Suami, Bu Guru Ngamar dengan Pak Kades Bumiayu Magelang di Sebuah Hotel di Ayah Kebumen

Baca juga: Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.800 Per Liter, Berlaku Mulai Hari Ini Pukul 14.00 WIB

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved