Polemik Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja Dikhawatirkan Timbulkan PHK Massal, Pesangon Hanya 0,5 Kali Upah

Penolakan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus muncul.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI. Aliansi Serikat Masyarakat Bergeraklah Banyumas (Semarak) menggelar aksi demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Kamis (16/7/2020). Buruh kini menolak Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah lantaran dinilai merugikan dan memicu PHK massal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penolakan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus muncul.

Selain menggantungkan nasib pegawai kontrak, aturan ini juga dinilai memperbesar peluang karyawan perusahaan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, PHK berpeluang besar terjadi karena perusahaan bisa membayar pesangon PHK karyawan dengan ketentuan sekecil-kecilnya.

Ini membuat perusahaan bisa sewenang-wenang dan berani melakukan PHK massal.

"Banyak perusahaan tekstil dan garmen yang tutup dulu karena dia akan bayar upah minimumnya hanya 0,5 kali aturan, itu menurut UU Cipta Kerja, termasuk di Perppu," kata Iqbal, dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/1/20223).

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Asosiasi Serikat Pekerja: Isinya Sama dengan Omnibus Law

Baca juga: Demo Lagi di Gedung DPR Senayan, Buruh Tuntut Wakil Rakyat Cabut UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja

Berbeda dengan apa yang diatur di UU No 13 Tahun 2003, di dalam UU Cipta Kerja, bahasa yang digunakan terkait aturan pesangon PHK adalah 'sekurang-kurangnya' diganti dengan bahasa 'sesuai ketentuan' atau tidak bisa diganggu gugat.

"Jadi, saklek (aturan paten) segitu," ujarnya.

Parahnya lagi, kata Said Iqbal, Perppu tidak membuka ruang dialog antara majikan dan buruh untuk menyepakati uang pesangon.

Hal ini yang membuat PHK terjadi dimana-mana karena pesangon yang kecil. Sebab, perusahaan bisa membayar pesangon pegawai hanya 0,5 persen dari aturan.

"Di UU Cipta Kerja, orang yang pabriknya merger, berapa pesangonnya, orang yang kemudian perusahaannya tutup berapa pesangonnya (tidak diatur)."

"Kalau di UU 13, diatur berapa pesangonnya, rata-rata dua kali aturan. Kalau di Perppu dan di UU Cipta Kerja, dihapus."

"Jadi, pesangon makin kecil sehingga terjadilah sekarang. PHK dimana-mana, bayar pesangonnya 0,5 dari aturan," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kendal Usul Cabut 7 Perda di Kendal, Dinilai Tak Selaras UU Cipta Kerja, Begini Respon Dewan

Baca juga: UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Buruh Langsung Ajukan Uji Materi ke MK

Dalam hal ini, menurutnya, perusahaan bisa mengakali dengan seenaknya menutup perusahaan atau pabrik dengan memberikan pesangon yang rendah kepada pekerja/buruh.

Setelah itu, perusahaan mengganti nama dan memanggil kembali para pekerja yang dulu di PHK namun dengan sistem outsourcing atau kontrak.

"Ini yang saya bilang outsourcing merajalela. Karyawan kontrak. Gajinya di bawah upah minimum. Itu yang terjadi karena Perppu No 2/2022 dengan UU Cipta Kerja sama isinya," kata Iqbal.

Maka dari itu, Said Iqbal pun mengajak para pekerja dan buruh untuk memperjuangkan pembatalan Perppu Cipta Kerja.

Sebab, karena Perppu tersebut, semua pegawai dan buruh terancam PHK.

"Kita harus lawan ini, kita perjuangkan. Kita semua akan terancam PHK. Setiap orang terancam PHK dengan berbagai faktor karena mengundurkan diri, disharmonis, perusahaan tutup atau perusahan merger," ujarnya.

Dalam hal ini, Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh lain mengambil sikap menolak Perppu yang mengatur pesangon rendah.

"Partai Buruh dan Serikat Buruh kembali ke UU No 13, sekurang-kurangnya," kata Iqbal. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Perppu Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Bisa Buat Pegawai Rentan PHK, Pesangon Cuma 0,5 Persen.

Baca juga: Pemerintah Larang Penjualan Rokok secara Eceran, Pedagang dan Juru Parkir di Salatiga Sambat

Baca juga: Hati-hati! Jalan Pantura Kudus Masih Banjir. Lalu Lintas Menuju Pati Dialihkan Lewat Kudus Kota

Baca juga: Digerebek Suami, Bu Guru Ngamar dengan Pak Kades Bumiayu Magelang di Sebuah Hotel di Ayah Kebumen

Baca juga: Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.800 Per Liter, Berlaku Mulai Hari Ini Pukul 14.00 WIB

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved