Berita Bisnis
Pemerintah Larang Penjualan Rokok secara Eceran, Pedagang dan Juru Parkir di Salatiga Sambat
Larangan menjual rokok ketengan atau eceran menuai pro-kontra dari warga Kota Salatiga.
Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA – Larangan menjual rokok ketengan atau eceran menuai pro-kontra dari warga Kota Salatiga.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 itu pun membuat pedagang rokok eceran sambat.
Kepres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.
Dalam kebijakan itu termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2023: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Baca juga: Purwokerto dan Cilacap Alami Inflasi di November, Dipicu Kenaikan Harga Telur Ayam dan Rokok Kretek
Satu di antara pedagang rokok eceran yang mengeluh adalah Sungatmi, pedagang kaki lima (PKL) di area Bundaran Salatiga.
Sungatmi mengaku, selama berdagang 40 tahun ini, pendapatan terbesar disumbang dari penjualan rokok eceran.
"Kalau saya, tidak setuju dengan adanya larangan tersebut."
"Tapi, yang memutuskan presiden langsung, ya mau bagaimana lagi," katanya pasrah, Selasa (3/1/2023).
Sungatmi menyadari, larangan itu bertujuan mencegah agar anak usia di bawah 18 tahun tidak mengonsumsi rokok lantaran harga satu bungkus rokok sangat mahal bagi mayoritas mereka.
"Ada baiknya juga jika menekan angka perokok pelajar," katanya.
Baca juga: Kejari Salatiga Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga
Baca juga: Besaran UMK Salatiga Disepakati, Naik 6,8 Persen, Sudah Diusulkan ke Provinsi
Penjual lain, Titin, juga menyatakan ketidaksetujuannya penerapan kepres itu.
Pasalnya, larangan menjual rokok eceran membuat pendapatannya turun drastis.
"Mayoritas pembeli saya sopir angkot (angkutan kota), biasanya beli dua sampai tiga batang. Kalau sopir angkot disuruh membeli satu bungkus, ya sangat memberatkan juga," kata Titin.
Dikatakannya, harga rokok yang selalu mengalami kenaikan membuat kewalahan pedagang dan pembeli.
Dia tak bisa lagi kulakan rokok dalam jumlah banyak karena jumlah pembeli menurun.
rokok eceran
rokok eceran dilarang
rokok eceran dilarang di indonesia
Salatiga Hari Ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
BI Purwokerto Perkuat Stabilitas Rupiah, Inflasi Banyumas Raya Terkendali di 2 Persen |
![]() |
---|
Perusahaan Kemasan Plastik Malaysia Gabung KEK Batang: Investasi 7 Juta USD, Serap 500 Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Tarif Trump Pukul Bisnis Ekspor Jateng, Apindo Peringatkan Potensi PHK di Sektor Garmen |
![]() |
---|
Tak Terpengaruh Konflik Iran vs Israel, Organda Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Kebanjiran Order |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Melejit Hari Ini, Jumat 13 Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.