Berita Bisnis
Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2023: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembaku (CHT), termasuk rokok elektrik.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembaku (CHT), termasuk rokok elektrik. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, mulai tahun depan, kenaikan CHT berlaku multiyears.
Padahal, biasanya kenaikan cukai rokok itu dilakukan setahun sekali.
Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024.
Sementara, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lain (HPTL) sebesar 6 persen, berlaku lima tahun yakni 2023-2027.
"Multiyears ini memang aspirasinya untuk memberi kepastian karena memang, kalau setiap tahun seperti ini, akan drama terus. Jadinya, ada keinginan untuk ada semacam multiyears, kepastian," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 15 Rokok Ilegal Merek C@ffee Stik Twenty di Kudus, Diangkut Bus AKAP
Baca juga: Siap-siap! Cukai Rokok Naik Per 1 Januari 2022. Harga Rokok Eceran Jadi Mahal, Rp 2.005 Per Batang
Menurutnya, penerapan kenaikan tarif cukai secara multiyears itu dilakukan beriringan dengan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau.
Secara khusus, untuk rokok elektrik dan HPTL yang kenaikan cukainya berlaku lima tahun, Sri Mulyani menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan.
Ia menyebut, konten lokal dari kedua jenis produk hasil tembakau itu sangat kecil. Di sisi lain, efek terhadap kesehatan sangat dominan.
"Jadi, takut penetrasi ke bawah. Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk."
"Sementara, dari sisi local content, dari sisi segala macam itu enggak ada sama sekali. Makanya, jadi concern-nya kesehatan," papar Sri Mulyani.
Oleh karena itu, dalam rapat kabinet, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan jajarannya dan memutuskan menaikkan cukai rokok elektrik serat HPTL langsung untuk lima tahun ke depan.
"Waktu itu, Bapak Presiden juga menyetujui ketika diusulkan, 'ya sudah lima tahun saja', begitu pak," ungkap bendahara negara itu.
Baca juga: Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek Bebas Bersyarat, Pemerintah Australia Kecewa
Baca juga: Pemerintah Siapkan 2000 Unit Rumah Tahan Gempa bagi Korban Gempa Cianjur, Rampung Sebelum Lebaran
Sebelumnya, dalam pengumuman kenaikan tarif cukai, Sri Mulyani menjelaskan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau yaitu rokok.
Terutama, untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024.