Berita Bisnis

Siap-siap! Cukai Rokok Naik Per 1 Januari 2022. Harga Rokok Eceran Jadi Mahal, Rp 2.005 Per Batang

Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Ilustrasi. Buruh rokok Djarum yang bekerja sesuai dengan protokol kesehatan ketat. Foto diambil 29 April 2021. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.

Hal ini membuat harga jual eceran rokok per batang ikut naik.

Sigaret putih mesin golongan I, mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.

"Tapi, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen. Jadi, kami menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Sri Mulyani, Senin (13/12/2021), dikutip Tribunnews.com dari laman kemenkeu.go.id.

Baca juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Naikkan Lagi Tarif Cukai Rokok di 2022

Baca juga: Lagi, Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal. Disembunyikan di Gabus dalam Bagasi Bus

Baca juga: Hore! Buruh Rokok di Kudus Mulai Terima BLT Cukai Rp 600 Ribu Per Orang

Menkeu menjelaskan, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.

Sri Mulyani menyebut, setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.

Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

"Sehingga, rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.

Selain itu, kebijakan CHT juga bertujuan mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

"Kami mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.

Baca juga: Anak Mengalami KIPI Usai Divaksin Covid? Jangan Khawatir, Begini Cara Menangani

Baca juga: Anak Usia 6-11 di Kota Tegal Mulai Divaksin Covid, Orangtua Lega Anak Juga Dapat Perlindungan

Baca juga: Bingung Setelah Curi Motor, Pemuda di Klaten Telepon Orangtua dan Diantar ke Kantor Polisi

Baca juga: Berada Dekat Pusat Gempa NTT, 346 Rumah di Selayar Sulawesi Selatan Rusak

Harga Rokok per 1 Januari 2022

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved