Berita Bisnis

Pemerintah Larang Penjualan Rokok secara Eceran, Pedagang dan Juru Parkir di Salatiga Sambat

Larangan menjual rokok ketengan atau eceran menuai pro-kontra dari warga Kota Salatiga.

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: rika irawati
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI. Pekerja tengah merapikan rokok yang selesai dilinting sebelum masuk proses pengepakan. Keputusan presiden melarang penjualan rokok eceran membuat pedagang dan pembeli mengeluh. 

"Kalau satu bungkus itu untungnya Cuma Rp1.500, kalau jual eceran, bisa Rp4.000. Itu mungkin kecil tapi bagi saya, itu berarti banget dan pendapatan kami bisa turun drastis dengan adanya aturan tersebut," ungkapnya.

Keluhan juga disampaikan Sentot, seorang perokok yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir (jukir).

Menurutnya, larangan membeli rokok eceran sangat memberatkannya.

"Harga rokok sekarang sudah naik, terus ada lagi informasi mau ada larangan jual rokok eceran, saya sangat tidak setuju dengan aturan tersebut," kata Sentot. (*)

Baca juga: Hati-hati! Jalan Pantura Kudus Masih Banjir. Lalu Lintas Menuju Pati Dialihkan Lewat Kudus Kota

Baca juga: Digerebek Suami, Bu Guru Ngamar dengan Pak Kades Bumiayu Magelang di Sebuah Hotel di Ayah Kebumen

Baca juga: Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.800 Per Liter, Berlaku Mulai Hari Ini Pukul 14.00 WIB

Baca juga: Banjir Semarang Terjadi Sejak Kolonial, Dua Kanal Buatan Belanda Ini Ampuh Jadi Benteng hingga Kini

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved