Berita Nasional

Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim, MK Tolak Permohonan Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja

Harapan sejumlah pihak akan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja (ciptaker) kandas setelah MK menolak permohonan gugatan uji materi, Senin.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). MK menolak gugatan pencabugan UU Cipta Kerja, Senin (2/10/2023). 

Serta, menyatakan sebagai inkonstitusional dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia

Jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, tegas Said, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus nantinya.

"Aksi tidak hanya dari Partai Buruh namun juga dari elemen masyarakat lain, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," tuturnya. (Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian/Rahmat Fajar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Putuskan Menolak Uji Formil UU Cipta Kerja.

Baca juga: Parpol di Kudus Ramai-ramai Rombak Komposisi Bacaleg, Ini Alasannya

Baca juga: Tak Didampingi Anies Baswedan, Cak Imin Sowan Kiai di Pantura Demak dan Kudus Minta Restu ke Pilpres

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved