Berita Nasional

Silfester Matutina Dicari Kejaksaan, Akan Dijemput Paksa jika Tak Kooperatif

Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit. Namun kini keberadaannya tak diketahui

Editor: Rustam Aji
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
DICARI KEJAKSAAN - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, kini tengah dicari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk dieksekusi.

Pasalnya, keberadaan Silfester tidak diketahui sejak tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit.

Silfester Matutina sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester. 

Ia menekankan bahwa kendala teknis terkait eksekusi Silfester sepenuhnya menjadi domain Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga: Gercep! DPRD Pati Bakal Didemo, Polisi Datangi Sekolah-Sekolah Minta Pelajar Tidak Ikut Aksi Massa

“Tanya nanti ke Kejari Jakarta Selatan ya. Eksekutornya, kendala teknisnya apa, nanti,” pungkasnya. 

“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Sebagaimana diberitakan, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit. 

Pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Jakarta.

Di sisi lain, Anang mengaku tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut. 

“Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.

Baca juga: Di Daerah Asal Eks Menag Gus Yaqut Muncul Coretan dan Spanduk Dukung KPK Usut Korupsi Kuota Haji

Saat ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui secara pasti.

“Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” ucapnya.

Namun demikian, Anang tidak menutup kemungkinan upaya paksa tetap bisa dilakukan meski Silfester dalam kondisi sakit.

Menurutnya, jika hal itu terjadi, proses penahanan dapat dibantarkan di rumah sakit.

“Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” kata Anang. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved