Senin, 20 April 2026

Berita Nasional

Kepengurusan Mardiono Disahkan Pemerintah, Konflik Internal PPP Masuki Babak Baru

Supratman menyebut,  Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara, pada 30 September lalu 

Editor: khoirul muzaki
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA/SHELA OCTAVIA
KLAIM JADI KETUM - Muhammad Mardiono (kiri) dan Agus Suparmanto (kanan) masing-masing mengaku sebagai ketua umum PPP periode 2025-2030 hasil Muktamar Ancol. Keduanya mengaku terpilih secara aklamasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian memanas. 

Kepengurusan kubu Ketua Umum Muhammad Mardiono akhirnya disahkan pemerintah. 

Surat Keputusan Menteri Hukum tentang kepengurusan Mardiono itu ditandatangani langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu (1/10/2025). 

Supratman menyebut,  Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar X di Ancol, Jakarta Utara, pada 30 September lalu 

"Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," tutur Supratman. 

Pihaknya tidak mengetahui apakah kubu seberang, Agus Suparmanto yang mengklaim sebagai Ketua Umum PPP, sudah mendaftarkan diri. 

Agus sendiri merupakan figur eksternal PPP yang diusung menjadi ketua umum pada Muktamar X oleh Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP Muhammad Romahurmuziy.

Mardiono menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan  mengajak seluruh kader PPP bersatu membangun kembali partai ka'bah. 

Mardiono mengatakan, saat ini tidak ada lagi faksi-faksi dalam tubuh PPP setelah Muktamar X. 

“Tentu, tentu. Saya masih menunggu, bukan hanya menunggu tapi mengajak (untuk bergabung),” kata Mardion

Mardiono mengatakan, saat ini pihaknya masih harus melengkapi struktur kepengurusan Dewan 

Ia pun akan memberikan Romy kursi di DPP PPP meski harus melalui musyawarah partai. 


Adapun kubu Agus keberatan terhadap Menteri Hukum yang mengesahkan PPP kubu Mardiono. Keputusan  Menteri Hukum itu dinilai cacat hukum karena terdapat syarat yang belum dipenuhi. Menurut Romy,  kubu Mardiono tidak mengantongi surat keterangan yang menyatakan tidak ada konflik di internal PPP.


“SK tersebut cacat hukum karena tanpa melalui 8 poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI Nomor 34/2017,” kata Romy, 

Di sisi lain, dalam Muktamar X PPP, ia menyebut Mardiono tidak pernah menang secara aklamasi. 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sahkan PPP Kubu Mardiono, Kubu Agus Meradang", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/03/08033121/pemerintah-sahkan-ppp-kubu-mardiono-kubu-agus-meradang?page=3.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved