Berita Nasional
Diwarnai Perbedaan Pendapat Hakim, MK Tolak Permohonan Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja
Harapan sejumlah pihak akan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja (ciptaker) kandas setelah MK menolak permohonan gugatan uji materi, Senin.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Harapan sejumlah pihak akan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja (ciptaker) kandas.
Senin (2/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mengenai gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Hakim Ketua MK Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin.
Hanya saja, dalam mengambil keputusan, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat Hakim MK.
Baca juga: Diwarnai Interupsi dan Walk Out Fraksi, Sidang DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-undang
Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.
Sebelumnya, ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar demo menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
"Tuntutannya ada dua, pertama, cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 oleh MK. Kedua, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen."
"Bilamana MK tidak mengabulkan tuntutan Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, serikat petani dan serikat pekerja lainnya, Bisa dipastikan dalam istilah kami api tersiram bensin."
"Apinya itu Omnimbus Law UU Cipta Kerja, bensinnya kenaikan upah minimum yang kami minta naik 15 persen," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di sela aksi.
Said Iqbal sebelumnya pun meyakini, 50 persen gugatan uji materi akan dikabulkan.
"Dari berbagai sumber informasi, keputusannya tidak terlalu menyedihkan bagi buruh. Keputusannya tidak terlalu menyedihkan."
"Tidak menyedihkan bagi buruh, saya menganggap jalan tengah, misalnya seperti dulu, diputus inkonstitusional bersyarat," ujar Said dalam keterangannya.
Baca juga: Detik-detik Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, 5 Organisasi Profesi Gelar Aksi di Gedung DPR
Sebagai informasi, Partai Buruh merupakan salah satu dari beberapa kelompok yang melakukan uji materi UU Cipta Kerja.
Dalam gugatan ini, Partai Buruh berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.
18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional, Hanya Cuti Bersama. Ini Dampak ke Pekerja Swasta |
![]() |
---|
Sejumlah Penerima Bansos Punya Saldo Rekening di Atas 50 Juta, Dokter hingga Manager Masih Terima |
![]() |
---|
TNI Tembak Mati Pentolan OPM Mayer Wenda |
![]() |
---|
Kisruh PBB Pati Naik 250 Persen Sampai di Telinga Mendagri Tito Karnavian, Langsung Ambil Sikap |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tak Keberatan Bendera One Piece Marak Jelang HUT RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.