Berita Nasional

Detik-detik Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, 5 Organisasi Profesi Gelar Aksi di Gedung DPR

Detik-detik Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, 5 Organisasi Profesi Gelar Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indoensia

Dok PB IDI
Ilustrasi aksi demontrasi tolak RUU Kesehatan Omnibus Law. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Lima organisasi bidang kesehatan akan menggelar aksi 'Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia', di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Aksi 'Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia', seaga respon atas rencana disahkannya RUU Kesehatan Omnibus Law menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, hari ini.

Kelima organisasi profesi yang akan menggelar aksi 'Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia' tersebut adalah PB IDI, PPNI, IBI, IAI, PDGI.

Berikut petikan informasi aksi 'Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia', yang tersebar melalui pesan berjejaring:

"Sehubungan dengan akan ditandatanganinya RUU Kesehatan (Omnibus Law) pada tanggal 11 Juli 2023 pada Rapat Paripurna DPR RI, maka 5 Organisasi Profesi (PB IDI, PPNI, IBI, IAI, PDGI) yang dikoordinir okeh PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) akan melaksanakan Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia, yang akan diadakan pada;
Hari/tanggal : Selasa, 11 Juli 2023
Waktu: pk 08:00 WIB - Selesai
Lokasi: Depan Gedung DPR RI."

Diketahui, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan rencananya akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (11/7/2023).

Sesuai surat undangan kepada para anggota Dewan bernomor B/288/PW.11.01/7/2023, rapat tersebut terjadwal pukul 12.30 WIB.

Kendati tinggal hitungan jam, sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu.

Pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), baru terjadi pada Februari hingga April 2023.

Apalagi, produk hukum yang akan disahkan memuat banyak Undang-Undang eksisting, yakni mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.

Dalam perjalanan penyusunannya, RUU Kesehatan menuai pro dan kontra, termasuk dari para organisasi profesi (OP).

Mereka melawan dengan banyak cara, mulai dari aksi di depan gedung DPR RI hingga berencana mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terjadi lantaran adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi.

Pemerintah menilai beberapa pekerjaan rumah bisa diselesaikan melalui RUU Kesehatan, termasuk penciptaan dokter spesialis.

Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved