Berita Nasional

Detik-detik Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, 5 Organisasi Profesi Gelar Aksi di Gedung DPR

Detik-detik Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, 5 Organisasi Profesi Gelar Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indoensia

Dok PB IDI
Ilustrasi aksi demontrasi tolak RUU Kesehatan Omnibus Law. 

Padahal, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.

Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.

Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.

Layangkan petisi

Terbaru, sejumlah guru besar yang tergabung dalam Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) menolak RUU Kesehatan dengan melayangkan petisi kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Senin (10/7/2023).

Mereka merasa ada sejumlah isu yang berpotensi mengganggu ketahanan kesehatan bangsa, setelah membaca, menelaah, dan mendiskusikan secara seksama berbasis evidence base tentang RUU itu. Salah satunya soal mandatory spending.

Dalam RUU, DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen.

Pemerintah beranggapan, penghapusan bertujuan agar mandatory spending diatur bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, tetapi berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah.

Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal. Namun menurut FGBLP, penghilangan pasal justru tidak sesuai dengan amanah Abuja Declaration WHO dan TAP MPR RI X/MPR/2001.

Berbagai pasal lain yang disorot adalah soal adanya pasal-pasal terkait ruang multi-bar bagi organisasi profesi, kemudahan bagi dokter asing untuk masuk ke Indonesia, dan implementasi proyek bioteknologi medis termasuk proyek genome yang mengakibatkan konsekuensi serius pada biosekuritas bangsa. Serta, kontroversi terminologi waktu aborsi.

"Kami mengusulkan RUU ini ditunda pengesahannya dan kemudian dilakukan revisi secara lebih kredibel dengan melibatkan tim profesional kepakaran serta semua pemangku kepentingan," kata dokter spesialis kandungan dan perwakilan FGBLP Laila Nuranna Soedirman dalam konferensi pers secara daring, Senin.

Petisi juga dilayangkan karena mereka merasa tidak didengar. Para guru besar menganggap, penyusunan RUU tidak memenuhi asas sosial pembuatan UU yaitu asas krusial pembuatan undang-undang.

Asas-asas itu meliputi asas keterbukaan/transparan, partisipatif, kejelasan landasan pembentukan, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis; serta kejelasan rumusan. Kemudian, tidak ada urgensi dan kegentingan yang mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan.

Ancaman aksi hingga mogok kerja

Berita pengesahan RUU Kesehatan yang akan berubah menjadi UU hari ini lantas cepat menyebar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved