Berita Nasional

Detik-detik Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, 5 Organisasi Profesi Gelar Aksi di Gedung DPR

Detik-detik Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, 5 Organisasi Profesi Gelar Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indoensia

Dok PB IDI
Ilustrasi aksi demontrasi tolak RUU Kesehatan Omnibus Law. 

Lima organisasi profesi (OP) yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) akan melakukan aksi di depan Gedung DPR mulai pukul 08.00 WIB, Selasa (11/7/2023), hari ini.

Sebelumnya, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi profesi itu sudah berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pembahasan RUU tidak dihentikan. Mogok kerja juga menjadi opsi perlawanan terhadap UU ini.

Belum lama ini, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyebut, pihaknya akan mogok kerja mengingat pemerintah tidak melibatkan organisasi profesi dalam pembahasan RUU dengan metode omnibus law tersebut.

Padahal, kata dia, organisasi profesi memiliki peran penting dalam mengatur anggota-anggotanya yang notabene para tenaga kesehatan di Indonesia.

Organisasi profesi termasuk organisasi perawat adalah garda utama yang melakukan pengawalan dan memberikan sanksi etik, utamanya ketika terdapat kasus malapraktik yang dilakukan oleh para nakes.

"Konsolidasi terus kita lakukan. Bahkan PPNI kemarin rapat nasional, memutuskan kita secara kolektif bisa melakukan mogok kerja, cuti pelayanan dalam konteks untuk memberikan perlawanan proses atas RUU Kesehatan yang menurut kita sangat tidak dijamin," ungkap Harif belum lama ini.

Hilangnya partisipasi bermakna?

Aksi-aksi yang dilakukan bukan tanpa alasan. Mereka menganggap pembahasan RUU Kesehatan terkesan ditutupi dan tidak mencapai unsur partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUUXVII2020, partisipasi publik bermakna tak sebatas pada pemenuhan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard).

Namun, sejauh mana pemerintah dapat mempertimbangkan hak warga dalam memberikan pendapatnya (right to be considered).

Jika pemerintah belum setuju atau tidak setuju atas pendapat yang disampaikan masyarakat, maka warga negara berhak untuk mendengar alasan atau pertimbangan ketidaksetujuan tersebut.

Anggapan ini pun disampaikan oleh puluhan lembaga termasuk PKJS UI, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM, hingga Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mereka juga menganggap pembahasan RUU tidak transparan. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI baru diketahui publik pada Maret 2023, meski pembahasan dimulai sejak Agustus 2023.

Tanggapan Menkes

Kendati begitu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, tidak seluruh masukan untuk RUU Kesehatan bisa diterima oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved