Penembakan Brigadir J

Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran

Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi, satu di antara lima terdawak kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mendengarkan Keterangan saksi saat menjalani persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Putri Candrawathi resmi menghuni Lapas Pondok Bambu setelah putusan hukum yang diterima berupa hukuman 10 tahun penjara, berkekuatan hukum tetap. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eksekusi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

"Iya, betul, sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, per kemarin, Rabu (23/8/2023)," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: MA Obral Potongan Hukuman bagi Ferdy Sambo Cs: Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Eksekusi dilakukan lantaran kasus Putri sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, untuk ketiga terpidana lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, masih belum dieksekusi ke lapas.

Ketiga terpidana itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Menurut Syarief, ketiganya juga segera dieksekusi.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan ketiga terpidana itu belum dieksekusi.

"Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu, yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," ujar dia.

Sebagai informasi, vonis empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J disunat MA.

Vonis Ferdy Sambo dipotong MA menjadi seumur hidup penjara.

Baca juga: Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas

Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat dengan putusan banding tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk hukuman terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun.

Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.

Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.

Vonis terdakwa Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo bersama Putri, Ricky, dan Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu".

Baca juga: Warga Wanarata Banyumas Kesulitan Air Bersih, Antre 24 Jam di Sumber Hanya Dapat 4 Ember

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Kamis 24 Agustus 2023: Naik Lagi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved