Hakim Agung Terjerat Suap

Banding Dikabulkan! Vonis Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Dimyati Dipotong Jadi 7 Tahun

Upaya hakim agung nonaktif Sudrajat Dimyati mendapat keringanan hukuman lewat banding, berhasil.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meringankan hukuman Sudrajat Dimyati yang divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan hukuman tujuh tahun penjara, Senin (1/8/2023). 

Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022, mengabulkan perkaranya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Disunat Jadi 7 Tahun".

Baca juga: 212 Jemaah Umrah Terbang Langsung ke Madinah dari Semarang: Transit di India, Dapat Makan Dua Kali

Baca juga: Viral! Oknum Anggota DPRD Hamahera Ngamuk di Minimarket, Ancam Akan Bakar Toko

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved