Hakim Agung Terjerat Suap
Lagi, KPK Tetapkan Hakim di MA sebagai Tersangka Kasus Suap: Hakim Yustisial Edy Wibowo Ditahan
KPK menetapkan Edy Wibowo, hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai tersangka kasus suap, Senin sore.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edy Wibowo, hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai tersangka kasus suap, Senin (19/12/2022) sore.
Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang lebih dulu ditangani.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus yang sama.
Edy Wibowo selanjutnya akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa KPK telah melakukan penyidikan perkara tindak korupsi berupa suap di dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung."
"KPK, hari ini, kembali menemukan adanya bukti yang cukup dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung."
"Hari ini, kami umumkan serta satu tersangka atas nama EW, Hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung Republik Indonesia."
"Dalam rangka kepentingan penyidikan maka tim penyidik, hari ini, melakukan penahanan terhadap tersangka EW selama 20 hari pertama dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 7 Januari 2003 dilakukan penanganan di rumah tahanan negara KPK pada gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Gazalba Saleh Belum Dinonaktifkan sebagai Hakim Agung. Begini Penjelasan MA
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Minta Hakim Agung Terjaring OTT KPK dan Terlibat Suap, Dihukum Berat
Mengutip Kompas.com, sebelumnya, KPK lebih dulu mengamankan 13 orang yang juga terlibat praktek suap pengurusan perkara di MA ini.
Seluruhnya sudah ditahan oleh KPK.
"Dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut, tersangka SD dan kawan-kawan, kurang lebih ada 13 orang, sudah dalam penahanan oleh KPK," lanjut Firli.
Mereka adalah dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka semuanya terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana, serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.
Mereka adalah dua bawahan Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho, yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh, dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
Selain itu, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal.