Hakim Agung Terjerat Suap
Lagi, KPK Tetapkan Hakim di MA sebagai Tersangka Kasus Suap: Hakim Yustisial Edy Wibowo Ditahan
KPK menetapkan Edy Wibowo, hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai tersangka kasus suap, Senin sore.
Sementara itu, terkait Hakim Agung Sudrajad Dimyati, statusnya saat ini masih diberhentikan sementara.
Pemberhentian permanen terhadap Sudrajad, kata Hasbi Hasan, harus menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah.
"Pak Sudrajad, saya belum tahu persis, tapi yang sudah, biasanya diberhentikan sementara itu karena belum inkrah. Gitu aja," jelas Hasbi Hasan. (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edy Wibowo Susul 13 Tersangka Lain yang Terseret Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA.
Baca juga: Puji Desain Huntara bagi Korban Tanah Gerak di Karanggintung, Pj Bupati Cilacap: Warga Bisa Move On
Baca juga: Gagal Pertahankan Tren Positif, Begini Kata Pelatih PSIS Semarang Usai Kalah 2-0 dari PSM Makassar
Baca juga: 9 Warga Jogonalan Klaten Mual Muntah Usai Syukuran Rumah Baru, Diduga Keracunan Lontong Opor Ayam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kpk-tetapkan-hakim-yustisial-edy-wibowo-sebagai-tersangka-kasus-suap-Rp-37-miliar.jpg)