Hakim Agung Terjerat Suap

Terbukti Terima Suap, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim Agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati diganjar 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com Indra Akuntono/mahkamahagung.go.id
Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap. Selasa (30/5/2023), hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Sudrajad Dimyati karena terbukti menerima suap. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANDUNG - Hakim Agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati diganjar 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Sudrajad Dimyati terbukti bersalah menerima suap sebesar 80 ribu dollar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang putusan yang digelar Selasa (30/5/2023).

Namun, dalam sidang itu, Sudrajad Dimyati tak hadir secara fisik melainkan mendengarkan vonis secara daring atau online dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Joserizal saat membacakan putusan.

Baca juga: Sosok Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Hakim menilai, Sudrajad terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam amar putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Dalam hal memberatkan, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," katanya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta hakim menghukum Sudrajad Dimyati dengan kurungan penjara selama 13 tahun serta denda 80 ribu dolar Singapura atau Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Lagi! Hakim Agung Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Hasil Pengembangan Kasus Sudrajat Dimyati

JPU KPK juga meminta Sudrajad mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah divonis. Apabila tidak diganti maka dipidana empat tahun.

Sudrajad didakwa telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana.

Karena suap ini, Sudrajad Dimyati mengabulkan permohonan pemohon, yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma, melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terima Suap 80 Ribu Dollar Singapura, Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara.

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved